Polres Bone Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan di Are'e
Korban mendapat 30 jahitan terbuka di bagian kepala, dan sejumlah memar di badannya karena dikeroyok oleh sekelompok orang.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Sat Reskrim Polres Bone menetapkan dua tersangka pelaku pengeroyokan di Are'e, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Jumat (20/6) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan kepada Tribun-Timur.com, Senin (30/6/2025) malam mengaku kedua pelaku ditetapkan tersangka, inisial JR, AN, warga Dusun Are'e, Desa Tawaroe.
Hal itu dilakukan Sat Reskrim Polres Bone setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Sudah kami tetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan,"ujarnya.
Sebelumnya, Nasib naas menimpa Sultan, warga Dusun Pallatebbue, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone saat menghadiri pesta hajatan didesanya pasa Jumat (20/6) malam lalu.
Dimana Sultan harus menerima sekira 30 jahitan terbuka di bagian kepala, dan sejumlah memar di badannya karena dikeroyok oleh sekelompok orang.
Sementara pelaku pengeroyokan diduga masih bebas berkeliaran setelah sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Oknum ASN Jeneponto Diduga Hamili Teman Istrinya, Korban: Dia Minta Saya Aborsi
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Dua Boccoe AKP Welman yang dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (22/6/2025) malam mengaku penangkapan dan pelepasan dilakukan karena pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
"Ini orang-orang yang diamankan itu statusnya masih sebagai saksi. Pelakunya hingga saat ini belum diketahui karena lokasi pengeroyokan itu gelap," akuinya.
Ia mengaku pihaknya sudah memeriksa sekira tujuh orang saksi yang berada dilokasi saat kejadian.
"Sudah tujuh orang yang kami periksa sebagai saksi dan kami akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut," bebernya.
Selain itu dirinya mengaku akan mengusut tuntas mengenai kasus pengeroyokan tersebut.
"Iya kami akan usut tuntas kasus tersebut dan menjadi atensi kami di Polsek Dua Boccoe,"tandasnya.
Sebelumnya, Nasib naas menimpa Sultan, warga Dusun Pallatebbue, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone saat menghadiri pesta hajatan didesanya pasa Jumat (20/6) malam lalu.
Dimana Sultan harus menerika sekira 30 jahitan terbuka di bagian kepala, dan sejumlah memar di badannya karena dikeroyok oleh sekelompok orang.
Pelaku bersama-sama mengeroyok korban di pesta pernikahan saat menonton.
"Awalnya, saya berdiri menelpon di pinggir jalan. Kemudian pelaku datang langsung memukul saya menggunakan botol kaca," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan sejumlah memar di bagian badan.
Ia mengaku kecewa, sebab para pelaku pengeroyokan masih bebas berkeliaran padahal dirinya menderita luka parah di bagian kepala.
"Ada tiga puluhan jahitan di kepala saya ini, sementara pelaku masih berkeliaran di kampung,"jelasnya.
Ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti kenapa dirinya di kroyok.
"Mereka tiba tiba saja datang mengeroyok membabi buta, pelaku sekitar tiga orang,"jelasnya.
Selain itu, dirinya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Dua Boccoe.
"Sudah saya laporkan, pelaku juga sempat diamankan namun dari informasi yang kami peroleh dilepas lagi. Dan banyak yang liat dikampung kalau pelaku bebas berkeliaran. Dan ada juga yang bilang berteman i sama pihak kepolisian,"tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun-Timur.com masih berupaya untuk menghubungi pihak Polsek Dua Boccoe namun belum mendapatkan respon. (*)
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
Sopir Dikeroyok di Jalan Poros Karamaka Jeneponto, Warga Takut Melintas Sendiri |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Sentral Lama Bone Turun, Dari Rp18 Ribu Jadi Rp13 Ribu per Liter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.