Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Ini Bukan Main-main' Legislator PKS-Golkar Soroti Gubernur Andi Sudirman Absen Paripurna

Legislator PKS dan Golkar sama-sama menyoroti sikap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman absen rapat paripurna DPRD Sulsel

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun Timur
DPRD SULSEL- Kolase Yeni Rahman dan Andi Patarai Amir dalam forum paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (30/6/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dukungan politik di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak selalu berarti seiring sejalan di pemerintahan. 

Hal itu tergambar jelas dalam dinamika antara Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Padahal, dua partai ini merupakan bagian dari koalisi "Andalan Hati".

PKS dan Golkar termasuk partai pengusung utama pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) pada Pilgub Sulsel 2024 lalu. 

Keduanya kini menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025–2030.

Namun dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (30/6/2025) siang, suara kritis justru datang dari dua partai pengusung ini. 

Paripurna yang sedianya membahas penjelasan gubernur atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 akhirnya ditunda.

Hal ini dikarenakan adanya fraksi-fraksi menolak penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Jufri Rahman, bukan Andi Sudirman langsung.

Interupsi pertama datang dari anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Andi Patarai Amir.

“Hari ini saya mengusulkan untuk paripurna kita tunda,” tegas Patarai di awal sidang.

Mantan Ketua DPRD Maros itu menyampaikan bahwa secara aturan tata tertib (tatib) DPRD Sulsel, memang tidak ada kewajiban gubernur hadir langsung. 

Namun, menurutnya, dalam konteks etika pemerintahan, kehadiran langsung gubernur merupakan bentuk penghormatan terhadap DPRD sebagai lembaga sejajar.

“Memang secara aturan Pak Gubernur tidak wajib hadir. Tapi secara etika pemerintahan, seharusnya beliau yang menyampaikan langsung LKPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban). Ini laporan pertanggungjawaban keuangan, loh!” tegasnya.

Andi Patarai menambahkan bahwa kendati APBD 2024 disusun gubernur sebelumnya, tanggung jawab penyampaian tetap di tangan Andi Sudirman.

“Walaupun tahun lalu itu bukan beliau gubernurnya, tapi secara etika pemerintahan tidak ada istilah mantan gubernur. Yang dikenal cuma Gubernur," kata Andi Patarai. 

"Jadi kami berharap yang hadir menyampaikan penjelasan LKPD tersebut adalah Bapak Gubernur sendiri,” tambahnya. 

Sikap senada disampaikan anggota DPRD Sulsel, Yeni Rahman.

Yeni Rahman merupakan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam interupsinya, ia menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Gubernur Andi Sudirman secara langsung.

"Kami sepemikiran dengan sejumlah fraksi lain. Kami beberapa kali hadiri paripurna, tapi tidak pernah melihat Gubernur. Agenda ini bukan main-main,” ujar Yeni dari mimbar paripurna.

Yeni menilai bahwa sikap Gubernur Sulsel mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap DPRD sebagai mitra sejajar dalam pemerintahan.

“Kita ini mitra, kami ini keterwakilan rakyat. Tidak bisa dibiarkan seperti ini. Ini bukan pertama kalinya beliau absen. Sudah berulang kali. Ini menjadi catatan dari Fraksi PKS, bahwa kegiatan di luar sana dianggap lebih penting dari agenda paripurna,” tegasnya.

Meski demikian, Yeni menyampaikan bahwa Fraksi PKS tidak kaku terhadap jadwal. 

DPRD tetap membuka ruang penyesuaian, namun tetap menuntut kehadiran langsung gubernur dalam agenda penting.

“Kami tidak mematok waktu harus bagaimana, tapi ini menyangkut harga diri lembaga. Kami butuh kesepakatan bersama agar jadwal paripurna yang sudah ditetapkan bisa dihormati,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina membenarkan bahwa Rapat Paripurna yang sedianya digelar pada Senin (30/6/2025) pukul 13.00 WITA.

Agenda paripurna tersebut sejatinya membahas Penjelasan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait pengajuan Rancangan Perda (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Namun, hingga waktu yang dijadwalkan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud itu urung dilanjutkan. 

Salah satu alasannya karena ketidakhadiran Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur hanya mengutus Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman hadiri paripurna. 

Namun hal itu dianggap tidak cukup oleh sebagian besar anggota legislatif, utamanya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, seusai keluar dari ruang paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

“Tadi dari sisi DPRD Sulsel, kami di Badan Musyawarah (Bamus) memang sudah menjadwalkan paripurna hari ini. Tapi ada beberapa hal yang membuat rapat ini tertunda,” kata Rahman Pina.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa pertimbangan soal kuorum anggota legislatif menjadi salah satu alasan penundaan. 

Di sisi lain, ketidakhadiran langsung Andi Sudirman Sulaiman dalam forum penting itu menimbulkan kekecewaan di kalangan legislator.

“Pertama kan memang dari sisi regulasi, itu soal (tidak) kuorum. Kedua, tadi juga saya sudah sampaikan sebenarnya bahwa kalau dari sisi kuorum, kan Sekda itu juga mewakili Gubernur Sulsel (Andi Sudirman," kata Rahman Pina.

"Tapi kelihatannya semua dewan berharap ada gubernur secara langsung. Harapan semua anggota adalah Gubernur hadir sendiri,” tegasnya.

Menurut Rahman Pina, kehadiran Gubernur Sulsel dalam rapat paripurna bukan sekadar formalitas pejabat.

Namun melainkan simbol tanggung jawab politik dan administratif yang tak bisa diabaikan.

Rahman Pina juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sulsel sedang berada di Jakarta. 

Hal itu disampaikan Sekprov Jufri Rahman sebelum sidang dimulai.

"Pak Gubernur, menurut informasi dari Pak Sekprov, memang sedang ada acara penting di Jakarta. Dan saya kira agenda itu juga sangat penting, tapi tetap saja DPRD berharap kehadiran beliau di forum resmi seperti ini,” ungkapnya.

Dengan ditundanya paripurna hari ini, lanjut Rahman Pina, Bamus DPRD Sulsel akan segera melakukan penjadwalan ulang.

“Kalau paripurna tidak jadi, maka sesuai mekanisme, Bamus harus menjadwalkan ulang. Dan kita akan rapat Bamus kembali secepatnya,” tuturnya.

Adapun batas waktu maksimal untuk pengesahan dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 adalah hingga 10 Juli 2025.

“Kita masih punya waktu sampai tanggal 10 Juli,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved