Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Jukir Arogan di Pasar Sentral Makassar, Kini Nasibnya di Tangan Polisi

Dalam video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, terlihat SL menagih uang parkir secara agresif dan mengucapkan kata-kata kasar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kolase Foto tangkapan layar unggahan akun Instagram @makassar_iinfo oknum jukir kawasan Pasar Sentral Makassar saat bersikap arogan ke Pengendara mobil dan saat dijemput personel Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM – Seorang juru parkir (jukir) berinisial SL alias Tacci (28) diamankan personel Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar setelah videonya viral karena bersikap arogan terhadap seorang pengemudi mobil di kawasan Pasar Sentral, Jalan Kyai H Agus Salim, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (26/6/2025).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, terlihat SL menagih uang parkir secara agresif dan mengucapkan kata-kata kasar kepada seorang pengemudi perempuan.

Kejadian bermula saat pengemudi memarkirkan mobil tanpa diarahkan jukir

Namun saat hendak keluar, ia dihadang dan dimintai uang parkir oleh SL sambil berkata kasar: “Bukan mobilmu mau kujagai.”

Menanggapi laporan masyarakat dan viralnya video tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

SL akhirnya diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang sama oleh personel Polres Pelabuhan Makassar.

“SL alias Tacci diamankan secara humanis dan langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil dalam keterangan tertulis.

Adil menjelaskan bahwa saat ini SL masih menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi tambahan serta mengecek legalitas yang bersangkutan sebagai jukir resmi.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah bersikap arogan dan mengaku emosi karena merasa direkam tanpa izin,” jelasnya.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved