Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK PSU Palopo

Drama PSU Palopo Tak Kelar-kelar, Warga Resah 'Kita Sudah Ketinggalan dari Daerah Lain. . .'

Dengan berlanjutnya gugatan ke tahap pembuktian, proses Pilkada Palopo atau PSU Palopo dipastikan makin panjang.

Editor: Sakinah Sudin
YouTube MK
PSU PALOPO – Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Palopo, di Gedung MK RI, Kamis (26/6/2025). Saldi Isra menyampaikan gugatan PHPU Palopo dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Drama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang tak kelar-kelar menuai respon masyarakat.

Hal ini lantaran gugatan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta yang mempersoalkan syarat calon pasangan nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidangpun bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan berlanjutnya gugatan ke tahap pembuktian, proses Pilkada Palopo dipastikan makin panjang.

Warga Kota Palopo pun ramai menanggapi putusan tersebut.

Salah satunya, Maulana Ghio, warga Kecamatan Wara Timur, yang menghormati langkah MK.

“Hasil PSU Pilkada Palopo merupakan bagian dari hak demokrasi setiap warga negara," kata Maulana, Kamis (26/6/2025).

"Tapi yang berwenang untuk menerima atau menolak gugatan pemohon adalah MK. Kita hanya berharap putusan final MK nantinya merupakan yang terbaik untuk Palopo,” imbuhnya.

Ia menilai lamanya proses demokrasi ini telah menghambat pembangunan di Palopo.

Karena itu, ia berharap agar kota tersebut segera memiliki pemimpin definitif.

“Kita sudah ketinggalan dari daerah lain karena adanya pemungutan suara ulang. Maka dari itu, kita berharap agar segera ada pemimpin yang bisa mengejar ketertinggalan itu,” ucapnya.

Senada, pemuda Palopo lainnya, Dimas, juga menghargai putusan MK yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Kami percayakan semuanya kepada MK, biarkan mereka bekerja sesuai prosedur yang ada, karena ini menyangkut pemimpin Kota Palopo lima tahun ke depan,” katanya.

Meski mengaku lelah dengan proses Pilkada yang berlarut-larut, Dimas tetap berharap hasil akhirnya melahirkan sosok pemimpin yang membawa kemajuan.

“Sebenarnya capek dengan panjangnya proses pemilihan wali kota. Semoga secepatnya Pilkada Palopo selesai dan melahirkan pemimpin yang bisa membawa kota ini lebih maju ke depannya,” tutup Dimas.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK membacakan putusan terkait perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo dalam sidang di Gedung MK RI, Kamis (26/6/2025).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), yang mempersoalkan syarat calon pasangan nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin.

Gugatan itu menyoroti pelaporan pajak calon wali kota serta status mantan terpidana calon wakil wali kota yang meraih suara terbanyak pada PSU.

Putusan atas gugatan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

"Perkara lain, untuk wali kota Palopo dan Mahakam Ulu akan dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan," ujar Saldi Isra.

Agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli ditambah pengesahan bukti tambahan.

Jumlah saksi atau ahli yang didatangkan maksimal 4 orang.

"Mau saksi 4 orang atau ahli semua silakan," ujar Saldi Isra.

Apabila ajukan saksi agar mendaftarkan identitas, curriculum vitae diajukan ke MK paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan lanjutan.

Agenda pembuktian diadakan Rabu 2 Juli 2025.

Diberitakan sebelumnya, Pilwali Palopo dimenangkan Naili - AKhmad Syarifuddin Daud.

Pasangan usungan Partai Gerindra dan Partai Demokrat itu meraih 47.349 suara atau 50,53 persen.

Disusul paslon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, dengan 35.058 suara atau 37,41 persen.

Di posisi ketiga, paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, memperoleh 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir, paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara atau 0,02 persen. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved