Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Penyebab Wilayah Sulsel Berkurang 657 Hektare, Pemprov Hubungi Kemendagri

Dalam dokumen, luas wilayah Sulsel kini berkurang sekitar 6.575 kilometer persegi dibanding data sebelumnya. Setara 657,5 hektare.

Editor: Ansar
Kemendikbud
PETA SULAWESI - Luas wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berkurang drastis berdasarkan data terbaru tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025. 

Pada tahun 1905, Belanda juga berhasil menaklukkan Tana Toraja, perlawanan di daerah ini terus berlanjut hingga awal tahun 1930-an.

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI, Sulawesi Selatan, terdiri atas sejumlah wilayah kerajaan yang berdiri sendiri dan mendiami empat etnis yaitu: Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja.

Kedatuan Luwu, Kesultanan Gowa dan Kesultanan Bone menjadi tiga negeri besar di Sulawesi Selatan mulai pada abad ke-15 M.[9] Pada abad ke XVI dan XVII, ketiga negeri tersebut mencapai masa keemasan dan telah melakukan hubungan dagang serta persahabatan dengan bangsa Eropa, India, China, Melayu, dan Arab.

Setelah kemerdekaan, dikeluarkan UU Nomor 21 Tahun 1950 di mana Sulawesi Selatan menjadi provinsi Administratif Sulawesi dan selanjutnya pada tahun 1960 menjadi daerah otonomi Sulawesi Selatan dan Tenggara berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1960.

Pemisahan Sulawesi Selatan dari daerah otonomi Sulawesi Selatan dan Tenggara ditetapkan dengan UU Nomor 13 Tahun 1964, sehingga menjadi daerah otonomi Sulawesi Selatan.

Geografi

Letak Provinsi Sulawesi Selatan berada pada 0°12'–8° Lintang Selatan dan 116°48'–122°36' Bujur Timur.

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki wilayah seluas 45.704,16 km2.

 Di sebelah utara, Provinsi Sulawesi Selatan berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Di sebelah timur, Provinsi Sulawesi Selatan berbatasan dengan Teluk Bone dan Sulawesi Tenggara.

Sementara di sebelah selatan, Provinsi Sulawesi Selatan berbatasan dengan Laut Flores dan di sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

Pemerintahan

Lima tahun setelah kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 21 Tahun 1950, yang menjadi dasar hukum berdirinya Provinsi Administratif Sulawesi.

Sepuluh tahun kemudian, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 47 Tahun 1960 yang mengesahkan terbentuknya Sulawesi Selatan dan Tenggara.

Empat tahun setelah itu, melalui UU Nomor 13 Tahun 1964 pemerintah memisahkan Sulawesi Tenggara dari Sulawesi Selatan.

Terakhir, pemerintah memecah Sulawesi Selatan menjadi dua, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2004.

Kabupaten Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Utara dan Polewali Mamasa yang semula merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Barat seiring dengan berdirinya provinsi tersebut pada tanggal 22 September 2004 berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2004. (*)

 

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved