Koperasi Merah Putih
352 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Bone, Hamzah Sanusi: Sisa 20 Desa
Adapun untuk kepengurusan Koperasi Merah Putih nantinya, mereka akan dipilih berdasarkan musyawarah kelurahan dan desa.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Pemerintah pusat mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa atau kelurahan.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bone juga telah membentuk Koperasi Merah Putih menyikapi instruksi pemerintah pusat.
Koperasi ini akan tersebar di 372 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bone.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Hamzah Sanusi kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/6/2025) mengaku pembentukan koperasi merah putih di Bone sudah 90 persen.
"Alhamdulillah sudah 90 persen rampung. Jadi sisa sekitar 20 desa yang belum menyelesaikan akta pendiriannya," akuinya.
Hamzah mengaku tidak ada kendala yang dihadapi dalam pembentukan koperasi merah putih di Bone.
"Kalau kendalanya itu tidak ada, karena kan memang ini kalau mau dibuatkan itu aktanya notarisnya harus di verifikasi lagi jadi itu lagi yang mau ditunggu," jelasnya.
Baca juga: 4 Kabupaten di Sulsel Masih di Bawah 50 Persen Capaian Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ia berharap, pembentukan koperasi merah putih di Bone bisa selesai dengan tepat waktu.
"Harapannya bisa selesai tepat waktu. Dan bisa di launching serentak nanti," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bone Wahidah saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Rabu (28/5/2025) mengaku musyawarah telah rampung dilakukan untuk sosialisasi dan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan administrasi yang saat ini masih berlangsung.
"SK yang terbit untuk saat ini sudah ada 47 tapi ini masih berproses nanti semua akan terbit untuk 372 desa dan kelurahan di Bone," ujarnya.
Adapun untuk kepengurusan Koperasi Merah Putih nantinya, mereka akan dipilih berdasarkan musyawarah kelurahan dan desa dengan pertimbangan memiliki integritas, jujur, dan paham terkait koperasi.
"Jadi untuk pengurusan nya itu tergantung dari kelurahan atau desanya bagaimana," jelasnya.
Lanjut, setiap Koperasi diwajibkan untuk membayar biaya akta notaris sebanyak Rp2 juta.
“Itu maksimal biaya pembuatan akta notaris nya Rp2,5 juta. Tapi kita di Bone ambil dibawahnya jadi hanya Rp2 juta," jelasnya.
Dana tersebut nantinya bersumber dari APBD, APBN dan APBD Desa dan Kelurahan di perubahan.
Ia berharap Koperasi Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi.
“Kita berharap Koperasi Merah Putih jadi penggerak ekonomi ditingkat desa dan kelurahan,”tandasnya.(*)
Koperasi Merah Putih Sinjai Baru Jalan, Pemkab dan Bank Saling Klaim Dana Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Digi Koperasi Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Kopdes Aeng Batu-batu Takalar Wakili Sulsel di Peluncuran Nasional oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
103 Desa dan Kelurahan di Maros Kini Punya Pengurus Koperasi Lengkap |
![]() |
---|
Sat Set Bentuk Koperasi Merah Putih di Makassar, Pemprov Sulsel Puji Munafri Arifuddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.