Sidang Uang Palsu
Syahruna Digampar Annar Sampetoding, Pernah Bongkar Diajari Buat Uang Palsu
Terdakwa Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu di Jl Sunu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
John Biliater Panjaitan (68 tahun) - Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sattariah alias Ria binti Yado (60) - Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Dra Sukmawati (55) - PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Andi Khaeruddin (50 tahun) - Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ilham (42) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Drs. Suardi Mappeabang (58) - PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mas’ud (37) - Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Satriyady (52) - PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sri Wahyudi (35) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Manggabarani (40 tahun) - PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Rahman (49) - Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan
melakukan transaksi jual beli uang palsu.
AR, mengedarkan uang.
(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.