Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Syahruna Digampar Annar Sampetoding, Pernah Bongkar Diajari Buat Uang Palsu

Terdakwa Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu di Jl Sunu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
TATAPAN ANNAR-Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu, menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/6/2025). Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John di Polres Gowa, melainkan di Rutan Makassar. 

Syahruna mencetak mulai 11.00-17.00 wita. 

“Kampus ramai,” ujarnya. 

Ia menceritakan bahannya berada disimpan di lantai dua. 

“Kami cetak di lantai 1,” ujarnya. 

Ia pun menceritakan caranya mengelabui civitas akademika. 

“Kami awalnya cetak brosur tapi ini jalan,” ujarnya. 

 

Peran Tersangka 

Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. 

Peran mereka berbagai macam. 

Annar Sampetoding, membiayai dan memberikan ide pembuatan uang palsu.

Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved