Sidang Uang Palsu
Andi Ibrahim Ungkap Kesaksian Annar Sampetoding Banyak Tak Sesuai Fakta
Penasehat Hukum terdakwa Andi Ibrahim, Dr Alwi Jaya menerangkan jika ada beberapa kesaksian Annar tidak sesuai dengan keterangan kliennya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
SIDANG UANG PALSU - Sidang uang palsu. Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/6/2025). (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)
Sepuluh terdakwa lainnya dijadwalkan sidang pada Jumat, 4 Juli 2025, yakni Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty binti Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, dan Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.