Pemilihan Ketua RT RW Makassar
Calon Ketua RT/RW di Makassar Minimal Lulusan SMP
Ketua RT dipilih oleh masyarakat, dengan aturan satu KK satu suara. Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilu Raya RT/RW di Kota Makassar segera dilangsungkan.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar masih melakukan proses harmonisasi regulasi, sebab peraturan wali kota (perwali) yang lama harus diubah.
Tahapan harmonisasi perwali telah sampai ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Usai finalisasi di tingkat Kemenkum, Pemkot Makassar akan melanjutkan tahapannya ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Andi Anshar mengatakan, sesuai arahan wali kota, Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan.
Targetnya, pemilihan dilakukan pada akhir Juli mendatang dengan mendahulukan pemilihan Ketua RT.
Ketua RT dipilih oleh masyarakat, dengan aturan satu KK satu suara. Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih.
Baca juga: Mekanisme Pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar, 1 Kartu Keluarga 1 Suara
"Yang kita fasilitasi pemilihannya hanya Ketua RT, selanjutnya Ketua RW dipilih oleh Ketua RT," ucap Andi Anshar kepada Tribun Timur, Selasa (24/6/2025).
Adapun syarat bagi calon Ketua RT/RW minimal memiliki latar belakang pendidikan hingga jenjang SMP.
Batas usianya minimal 21 tahun untuk Ketua RT dan 25 tahun untuk Ketua RW.
Adapun tahapan pemilihan dimulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemilihan.
"Kalau jadwal pastinya belum kita tetapkan, kita tunggu perwali selesai dulu," ujarnya.
Anshar mengatakan persyaratan untuk pendaftaran calon RT/RW telah disusun, hanya saja belum final karena Peraturan Wali Kota belum disahkan.
Lanjut Anshar, Pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,4 miliar untuk mendukung seluruh tahapan pemilihan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
Dari total anggaran tersebut, BPM mengelola sebesar Rp900 juta untuk sosialisasi regulasi di seluruh kecamatan.
Sementara sisa anggaran lainnya dikelola oleh masing-masing kecamatan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
“Ada dua versi anggaran. Yang satu untuk teknis penyelenggaraan, anggarannya ada di kecamatan. Kemudian dari BPM sendiri, untuk sosialisasi regulasi,” jelasnya. (*)
| Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Diberi Waktu 3 Hari Mundur |
|
|---|
| Pesta Nikah Minggu 23 November, Rival Pilgub Sulsel Kini Jadi Keluarga Baru |
|
|---|
| Alex Tanque Hattrick, PSM Makassar Libas PSBS Biak 5-0 Pekan 13 Super League |
|
|---|
| Nonton Online Drakor Dear X Episode 1-8 Sub Indo |
|
|---|
| Susunan Pemain PSM Makassar vs PSBS Biak, M Arfan Stater dan Kapten Lagi Pasca Cedera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KETUA-RT-Kepala-Badan-Pemberdayaan-BPM-Kota-Makassar-Andi-Anshar.jpg)