Uang Palsu UIN
Besok Annar Salahuddin Cs Jalani Sidang Kasus Uang Palsu, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli BI Sulsel
Annar Salahuddin dan empat terdakwa lain sidang kasus uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa. Jaksa akan hadirkan saksi ahli dari BI Sulsel.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Lima dari lima belas terdakwa kasus sindikat uang palsu dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (24/6/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah, mengatakan kelima terdakwa akan menjalani sidang perkara uang palsu dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Iya, besok lima terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Lima terdakwa tersebut yaitu Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Dr Andi Ibrahim yang merupakan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
"Besok rencananya kita hadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) Sulsel atas nama Muhammad Irwan Pratama," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, menyebut sepuluh terdakwa lainnya akan menjalani sidang pekan depan.
"Karena Jumat minggu ini tanggal merah, maka 10 terdakwa lainnya dijadwalkan jalani sidang pada Jumat, tanggal 4 Juli," jelasnya.
Baca juga: Ungkap Sindikat Uang Palsu, Puluhan Personel Polres Gowa Diganjar Penghargaan
Sepuluh terdakwa yang akan sidang pekan depan yaitu:
Sattariah alias Ria Anti Yado
Sukmawaty binti Abdul Syukur
Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar
Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir
Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong
Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir
Sri Wahyudi bin Abidin Sibali
Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo
Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub
Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Annar
Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang palsu tersebut.
Penolakan eksepsi dibacakan dalam sidang putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025).
"Eksepsi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Dyan.
"Demikian putusan sela yang telah kami bacakan sesuai dengan musyawarah majelis hakim," sambungnya.
Sidang tersebut turut dihadiri tiga kuasa hukum terdakwa, masing-masing Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Basri Baco dan Aria Perkasa.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (26/6/2025).
Selain Annar, empat terdakwa lainnya juga dijadwalkan jalani sidang dalam perkara yang sama, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi dari pihak JPU.(*)
Laporan Sayyid Zulfadli / TribunGowa.com
Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tuntut ASN Pemprov Sulbar Manggabarani 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bahas Mahar Rp100 Miliar, Sentil PKS Hingga Gagal Maju Pilgub Sulsel |
![]() |
---|
Momentum Emosional Annar Sampetoding, Tiga Kali Menangis Sampai Tendang Syahruna di Pengadilan |
![]() |
---|
Saksi Ahli BI Ungkap Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu di Sidang Annar CS |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Tampar Syahruna di Rutan Gara-gara Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.