BSU 2025
Viral BSU 2025 Tak Kunjung Cair, Kemnaker Jadi Bulan-bulanan Netizen
Sunardi Manampiar mengungkapkan, keterlambatan pencairan ini disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data calon penerima.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenai Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2025 masih menjadi isu hangat di masyarakat.
Pasalnya, bantuan dijadwalkan cair pada pekan kedua Juni 2025 tersebut dikabarkan masih belum dicairkan ke rekening penerima.
Pada Sabtu (21/6/2025), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memberikan pernyataan terkait BSU 2025 yang belum cair ke masyarakat.
Sunardi Manampiar mengungkapkan, keterlambatan pencairan ini disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data calon penerima.
“Memang kemarin agak sedikit lama ya karena masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai,” ungkap Sunardi, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Ia mengaku, proses BSU 2025 saat ini telah memasuki tahap akhir dan pencairan tinggal menunggu finalisasi dan memastikan bantuan dapat segera diterima oleh para pekerja.
“Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat. Mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada para pekerja,” ucapnya.
Lantas, dari target 17 juta penerima BSU 2025, rupanya baru sekitar 4 juta pekerja yang datanya telah terverifikasi.
"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif," kata Sunardi.
Sebagai informasi, bantuan sebesar Rp600 ribu per orang tersebut akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025). Di mana masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan.
Pemerintah menargetkan pencairan BSU mulai akhir Juni atau paling lambat awal Juli 2025.
Konten BSU 2025 Kemnaker Viral, Tuai Komentar Pedas Masyarakat Imbas Keterlambatan Pencairan
Sejak beberapa hari yang lalu, akun Instagram resmi Kemnaker mengunggah berbagai konten terkait BSU 2025 yang berisi soal aturan resmi, daftar penerima bantuan, hingga informasi resmi lainnya.
Namun, berbagai konten ini justru menuai kritik dan komentar pedas dari masyarakat karena isu keterlambatan pencairan BSU 2025.
Konten-konten Kemnaker yang membahas mengenai BSU lantas menjadi ladang protes dari masyarakat karena dinilai hanya 'riding the wave' alias mengikuti arus isu yang tengah naik.
Belum lagi isi dari beragam konten ini dinilai tidak informatif karena hanya mengulang-ulang apa yang sudah disampaikan sebelumnya.
Puncaknya pada konten terbaru Kemnaker pada Minggu (22/6/2025), tepatnya setelah pernyataan resmi soal keterlambatan penyaluran BSU 2025 telah diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga pada Sabtu (21/6/2025), sehari sebelumnya.
"Aturan resmi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditetapkan lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Tapi sabar dulu ya, Rekanaker!
Saat ini tahap finalisasi masih berlangsung supaya penyalurannya benar-benar tepat sasaran. Buat yang nungguin, tetap tenang dan pantau terus informasi lengkapnya di kanal media sosial atau laman resmi Kemnaker. Jangan sampai ketinggalan update-nya!" tulis akun Instagram resmi @kemnaker.
Konten dibawakan dengan musik dan joget kekinian tersebut dipenuhi berbagai komentar dari masyarakat bersama kritikan tentang BSU 2025.
"Streessss, udah berapa postingan tentang BSU di akun ini , tapi masih belum ada kejelasan," tulis seorang warganet.
"Minimal link bsu.kemnaker bisa di akses lah min, kasih info dan tahapan⊃2; nya," timpal warganet lainnya.
"Katanya sudah selesai, tapi dari 17 JT TK, yang diverifikasi baru 4 JT TK, itu selesai darimana," tambah seorang warganet yang turut menyoroti kabar terkini mengenai finalisasi pencairan BSU 2025.

Mengenai laman bsu.kemnaker.go.id yang disebut-sebut menjadi wadah informasi terkini soal BSU 2025, hingga kini terpantau masih belum terisi dengan apapun selain ilustrasi yang bertuliskan "BSU 2025 Segera Hadir!"
Masyarakat pun masih menanti pencairan bantuan yang menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan ini.
SU cair ke rekening Himbara atau swasta?
Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.
Berkaitan dengan hal itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.
"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.
"Nantinya, pekerja yang tidak punya rekening himbara, jika eligible mendapatkan BSU, maka akan diminta untuk update nomor rekeningnya menggunakan rekening Himbara atau BSI," lanjut dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran BSU tahun 2025 mirip dengan yang terjadi pada 2022.
Masyarakat yang sudah menanti bantuan ini dapat mengecek di rekening masing-masing mulai hari ini sampai akhir Juli 2025.
Setelah lolos verifikasi BSU apa yang harus dilakukan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, status verifikasi BSU berarti data calon penerima masih dalam proses pemadanan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," jelas Oni, seperti dilansir Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Menurut Oni, peserta yang mendapatkan notifikasi tersebut diminta melakukan pengecekan ulang secara berkala.
Notifikasi akan berubah saat data dinyatakan sesuai dan pencairan bisa dilakukan.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Adanya BSU menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang masih terdampak situasi ekonomi.
Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membayar sekolah, membeli bahan makanan pokok, atau berobat.
Salah satu cara untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak adalah dengan melakukan pengecekan dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Secara offline
- Peserta dapat melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memastikan status keaktifan kepesertaannya.
Secara online
- Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Cara cek pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2025
Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pekerja bisa mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dengan mengecek ke HRD perusahaan.
Atau, bisa juga dengan mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.
Jika berkaca pada penyaluran BSU 2022, pekerja bahkan dapat mendaftar sebagai penerima BSU secara online di website Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara cek penerima BSU 2025 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
1. Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://BSU.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat, "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Bagi pekerja yang belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dulu dengan melengkapi data yang diminta
- Berikutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Log in dan lengkapi data diri
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan ada centang hijau notifikasi
Namun, apabila tidak terdaftar, akan mendapat notifikasi tidak terdaftar.
2. Laman Kemenaker
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik "Daftar" untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran
- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Log in dan masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore
- Buka aplikasi Pospay Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
- Klik logo Kemenaker
- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
- Lengkapi seluruh data penerima Klik "Lanjutkan".
Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.
Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.
4. Menggunakan Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan email dan password terdaftar
- Lihat status penerimaan BSU melalui menu bantuan pemerintah
Kenapa Tidak Dapat BSU?
Selain soal setelah lolos verifikasi BSU apa yang harus dilakukan? cek info dan kapan BSU cair setelah lolos verifikasi atau jadwal pencairan BSU 2025, simak juga penyebab tidak dapat BSU.
Setidaknya ada empat alasan yang membuat pekerja tidak masuk kriteria penerima BSU.
1. Status warga negara dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Penerima juga harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Jika bukan WNI, tidak memiliki NIK, atau status kepesertaan BPJS tidak aktif sampai April 2025, maka tidak berhak menerima BSU.
2. Batasan penghasilan
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Pekerja dengan gaji di atas batas ini tidak memenuhi syarat.
3. Penerima bantuan sosial lainnya
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU.
4. Status pekerjaan tidak termasuk sasaran
Kelompok pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak berhak menerima BSU. Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif karena PHK atau resign sebelum April 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima.
Itulah tadi ulasan setelah lolos verifikasi BSU apa yang harus dilakukan? cek info dan kapan BSU cair setelah lolos verifikasi atau jadwal pencairan BSU 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Viral! BSU 2025 Tak Kunjung Cair, Konten Instagram Kemnaker Jadi Ladang Protes Masyarakat
Jangan Lupa Bawa KTP! Berikut Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa KTP! |
![]() |
---|
BSU Belum Masuk Rekening? Langsung Saja ke Kantor Pos, Berikut Cara Mudahnya! |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5 dan 6, Periode Juli Segera Berakhir |
![]() |
---|
119.816 Warga Makassar Sudah Terima BSU 2025, Termasuk Pegawai Non-ASN-Kader Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.