Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapangan Pekerjaan Sulit, Warga Takalar Sulsel Ramai-ramai Merantau ke Morowali Sulteng

Pasalnya, bertahan di kampung halaman, membuatnya jadi pengangguran. Sementara mereka juga harus nafkahi keluarga.

Penulis: Makmur | Editor: Ansar
Kompas.com
WARGA TAKALAR - Warga Takalar, Sulawesi Selatan ramai-ramai merantau ke Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka terpaksa meninggalkan kabupaten pimpinan Firdaus Daeng Manye itu, untuk mencari nafkah. 

‎"Saat ini perusahaan kami sedang menjalin kontrak kerjasama dalam hal penyediaan tenaga kerja dengan belasan Perusahaan Smelter yang berada di kawasan IMIP," ucapnya ke awak media.

KLH Ancam sanksi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT IMIP atas dugaan pelanggaran aturan lingkungan di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan sejumlah kegiatan industri dilakukan di luar cakupan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT IMIP.

"Hasil pengawasan menunjukkan terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP," ujar Hanif, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

KLH menemukan adanya bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP serta aktivitas industri seluas lebih dari 1.800 hektare yang belum tercakup dalam dokumen Amdal perusahaan.

Respons PT IMIP

Menanggapi temuan KLH, Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah dan melakukan perbaikan jika terbukti melakukan pelanggaran.

"PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementerian terkait, termasuk KLH," ujar Dedy.

Ia menjelaskan, PT IMIP telah mengajukan dokumen pengembangan Amdal baru pada 2023 untuk lahan seluas 1.800 hektare, namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan dan Surat Keputusan dari KLH.

IMIP juga diklaim telah menerapkan teknologi pemantauan emisi, seperti Continous Emission Monitoring System (CEMS) di 58 titik yang terpantau langsung oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH.

Selain itu, perusahaan sedang berupaya menuju transisi energi ramah lingkungan, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya.

Soal IPAL dan Kendala Topografi

Dedy mengakui adanya kendala dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpusat di masing-masing smelter.

Karena kendala topografi, IMIP mengajukan alternatif solusi berupa IPAL komunal klaster, yang telah dikonsultasikan dan disetujui KLH berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023.

Meski demikian, KLH tetap menyoroti fakta bahwa sebagian pengembangan industri di kawasan IMIP dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah.

Sanksi administratif kini tengah diproses dan menjadi bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri strategis tersebut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved