Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beredar Kuitansi Dugaan 'Uang Pelicin' untuk Camat dan Lurah Takalar, Daeng Manye: Kita Investigasi

‎Daeng Manye menegaskan menindaklanjuti beredarnya kuitansi dugaan penyerahan uang pelicin pengurusan tanah kepada Camat Pattalassang dan Lurah Pappa.

|
Penulis: Makmur | Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
UANG PELICIN - Kwitansi pemberian uang Rp15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattalassang Takalar. Pemberian untuk pengurusan surat tanah garapan. 

‎TRIBUN-TAKALAR.COM - Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye menanggapi beredarnya kuitansi dugaan penyerahan uang pelicin pengurusan tanah kepada Camat Pattalassang dan Lurah Pappa.

‎Daeng Manye menegaskan pasti hal ini akan diproses dan ditindaklanjuti.

‎"Kita investigasi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata ‎Daeng Manye, saat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (23/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, beredarnya di media sosial, kuitansi yang mencatat dugaan setoran uang sebesar Rp15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattalassang.

‎Uang tersebut disebut sebagai imbalan untuk pengurusan surat keterangan garapan tanah di Lingkungan Pappa II, Kelurahan Pappa, Kabupaten Takalar.

‎Dalam kuitansi yang tersebar luas itu, tertulis jelas nominal uang beserta keterangan: "Rp15.000.000; Pengurusan surat tanah di Lingkungan Pappa 2, Kelurahan Pappa." Dokumen itu dibuat pada Februari 2025 lalu.

‎Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi warga yang memberikan uang tersebut.

Ia membenarkan pemberian uang itu kepada Lurah Papua dan Camat Pattallassang, namun menganggap hal tersebut sebagai bentuk "ucapan terima kasih" dan menegaskan dirinya tidak mempermasalahkannya.

‎Meski begitu, ia menolak komentarnya dikutip lebih lanjut.

‎“Kami anggap permasalahan ini sudah selesai,” ujarnya singkat, Kamis (19/6/2025).‎
‎Sementara itu, Camat Pattalassang, Edi Badang, dan Lurah Pappa, Abdul Azis, belum memberikan tanggapan.

Panggilan dan pesan konfirmasi dari belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

Begitu pula dengan Kepala Inspektorat Takalar, Nur Ilham Malik, yang juga belum memberikan keterangan.

‎Menanggapi polemik ini, anggota DPRD Takalar dari Komisi Pemerintahan, Ahmad Sabang, menyayangkan jika benar terjadi pemberian di luar prosedur resmi.

‎“Segala bentuk pemberian yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan. Inspektorat seharusnya segera turun tangan, bahkan tanpa menunggu perintah,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved