Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Gazalba Saleh Eks Hakim Agung TPPU, Hukuman Dipangkas Eks Teman Kantor, Dulu 12 Tahun

Selain itu, perbaikan juga dilakukan terhadap uang pengganti, khususnya di bagian subsider. Sementara, pidana denda tetap. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TPPU - Terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024). Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dipangkas Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. Hukuman Gazalba Saleh dikurangi dua tahun. Dari 12 tahun tingkat banding jadi 10 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dipangkas Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung.

Hukuman Gazalba Saleh dikurangi dua tahun. Dari 12 tahun tingkat banding jadi 10 tahun.

Pemangkasan hukuman dilakukan hakim teman kantor Gazalba Saleh saat masih aktif.

Gazalba, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengkondisian perkara peradilan atau makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung.

"Amar putusan: Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), pada Minggu (22/6/2025).

Selain itu, perbaikan juga dilakukan terhadap uang pengganti, khususnya di bagian subsider.

Sementara, pidana denda tetap. 

MA menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara. 

Sebelumnya, dalam putusan banding di PT DKI Jakarta, denda juga dijatuhkan Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara, namun uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan subsidair 2 tahun penjara.

Putusan perkara nomor 4072/K/PID.SUS/2025 ini diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota: Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Vonis tingkat kasasi ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada Sabtu (21/6/2025), Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Ia pun tak terima dan mengajukan upaya banding.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved