Sidang Uang Palsu
Terungkap Andi Ibrahim Sumbangkan Hasil Penjualan Uang Palsu ke Anak Yatim
Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.
Namun kata Andi Ibrahim, Hendra hilang kabar setelah dirinya memproduksi uang palsu Rp 600 juta.
Andi Ibrahim tidak bisa menghubungi Hendra lantaran nomor teleponnya diblokir.
"Sebelum dia (Hendra) blokir saya, dia bilang nanti saya ambil bulan Desember 2024. Saya tidak yakin, tapi dia bilang ada sahabatnya Mubin Nasir akan ambilkan (uang palsu untuk) dia," beber Andi Ibrahim.
Terungkap juga fakta bahwa uang palsu Rp 150 juta pecahan 100 ribu diberikan kepada Mubin.
Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu tersebut lantaran Mubin butuh uang.
"40 juta saya bakar, 150 itu diambil Mubin Nasir, 450 saya simpan di gudang (perpustakaan UINAM)," kata Andi Ibrahim
Andi Ibrahim tidak mengkui uang yang diambil Mubin Rp 150 juta dibawa kemana.
Namun tak lama kemudian, Mubin disebut memberikan uang hasil jualan uang palsu tersebut ke Ibrahim senilai Rp 62 juta (uang asli)
Kemudian, Hakim Ketua pun mempertahanyakan hasil uang tersebut diapakan saja
"Itu untuk kegiatan sosial, saya sumbangkan ke anak yatim karena
selama ini banyak datang ke kantor hampir setiap hari minta sumbangan," ucapnya
"Repot ya kalau pakai uang pribadi," tanya hakim
"Saya biasa pakai uang pribadi," jawab Andi Ibrahim
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.