Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Terungkap Andi Ibrahim Sumbangkan Hasil Penjualan Uang Palsu ke Anak Yatim

Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sidang Uang Palsu. Terdakwa Andi Ibrahim saat jadi saksi atas terdakwa Syahruna pada sidang lanjutan uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (20/6/2025) 

Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.

Namun kata Andi Ibrahim, Hendra  hilang kabar setelah dirinya memproduksi uang palsu Rp 600 juta. 

Andi Ibrahim tidak bisa menghubungi Hendra lantaran nomor teleponnya diblokir.

"Sebelum dia (Hendra) blokir saya, dia bilang nanti saya ambil bulan Desember 2024. Saya tidak yakin, tapi dia bilang ada sahabatnya Mubin Nasir akan ambilkan (uang palsu untuk) dia," beber Andi Ibrahim.

Terungkap juga fakta bahwa uang palsu Rp 150 juta pecahan 100 ribu diberikan kepada Mubin. 

Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu tersebut lantaran Mubin butuh uang.

"40 juta saya bakar, 150 itu diambil Mubin Nasir, 450 saya simpan di gudang (perpustakaan UINAM)," kata Andi Ibrahim

Andi Ibrahim tidak mengkui uang yang diambil Mubin Rp 150 juta dibawa kemana.

Namun tak lama kemudian, Mubin disebut memberikan uang hasil jualan uang palsu tersebut ke Ibrahim senilai Rp 62 juta (uang asli)

Kemudian, Hakim Ketua pun mempertahanyakan hasil uang tersebut diapakan saja

"Itu untuk kegiatan sosial, saya sumbangkan ke anak yatim karena 
selama ini banyak datang ke kantor hampir setiap hari minta sumbangan," ucapnya

"Repot ya kalau pakai uang pribadi," tanya hakim

"Saya biasa pakai uang pribadi," jawab Andi Ibrahim

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved