Sidang Uang Palsu
Terungkap Andi Ibrahim Sumbangkan Hasil Penjualan Uang Palsu ke Anak Yatim
Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terungkap fakta mengejutkan pada persidangan kasus sindikat uang palsu
Ternyata hasil penjualan uang palsu yang diterima terdakwa Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim disumbangkan ke anak yatim.
Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco saksi Ibrahim seputar pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.
Awalnya, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu Rp 40 juta, namun dibakar karena kualitasnya buruk.
"Hasilnya belum bagus. (Uang Rp 40 juta itu) Saya bakar," ujar Andi Ibrahim.
Kemudian, Andi Ibrahim meminta Syahruna untuk memproduksi uang palsu lagi dengan kualitas yang lebih baik.
Pada produksi kedua dan ketiga, Syahruna berhasil mencetak uang palsu masing-masing senilai Rp 150 juta dan Rp 450 juta. Maka totalnya Rp 600 juta.
Andi Ibrahim mengaku uang palsu Rp 600 juta tersebut dipesan oleh Hendra.
Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.
Saat itulah jaksa menanyakan kepada saksi soal sosok pria bernama Hendra tersebut.
Hendra berstatus buron atau DPO.
Hendra disebut bekerja sebagai pedagang. Dia sering bolak-balik Makassar-Jakarta.
"Saya tidak tahu uang (palsu) itu mau diapakan, dia bilang ada relasi di perbankan," katanya
Diakui Andi Ibrahim, uang palsu Rp 600 juta itu rencananya dibeli oleh Hendra.
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.