Sidang Uang Palsu
Pengakuan Mengejutkan Andi Ibrahim Cari Amal, Sumbangkan Hasil Jual Uang Palsu ke Panti Asuhan
Andi Ibrahim, mengungkap sisi ironis dari kejahatan yang dikemas dalam kemasan dermawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA– Persidangan kasus sindikat uang palsu yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, mengungkap sisi ironis dari kejahatan yang dikemas dalam kemasan dermawan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2025), terungkap bahwa sebagian hasil uang palsu yang diedarkan disumbangkan untuk kegiatan sosial, termasuk kepada anak yatim.
Pernyataan Andi Ibrahim bahwa uang hasil jual beli uang palsu disumbangkan untuk anak yatim menjadi sorotan tajam.
Dalam keterangannya, ia menyebut menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin Nasir—uang itu disebut sebagai hasil penjualan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 150 juta yang sebelumnya dia berikan kepada Mubin.
Uang tersebut, menurutnya, sebagian dipakai untuk membantu anak-anak yatim yang kerap datang meminta sumbangan ke kantornya.
“Repot ya kalau pakai uang pribadi?” tanya hakim dengan nada sinis.
“Saya biasa pakai uang pribadi,” jawab Andi Ibrahim tenang.
Pemesan Uang Rp600 Juta DPO
Dalam sidang tersebut, Andi Ibrahim juga membuka keterlibatan sosok misterius bernama Hendra, seorang buron yang disebut sebagai pemesan utama uang palsu senilai Rp 600 juta.
Hendra, yang diklaim memiliki relasi di perbankan, disebut akan menukarkan uang palsu itu dengan uang reject dari bank. Namun, setelah pencetakan rampung, Hendra mendadak hilang kontak.
Sebagian uang palsu diserahkan ke Mubin Nasir, dan sisanya—senilai Rp 450 juta—disimpan di gudang perpustakaan UIN Alauddin. Tindakan menyimpan uang palsu di institusi pendidikan inilah yang menambah lapisan ironi dalam perkara ini.
Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco saksi Ibrahim seputar pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.
Awalnya, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu Rp 40 juta, namun dibakar karena kualitasnya buruk.
"Hasilnya belum bagus. (Uang Rp 40 juta itu) Saya bakar," ujar Andi Ibrahim.
Kemudian, Andi Ibrahim meminta Syahruna untuk memproduksi uang palsu lagi dengan kualitas yang lebih baik.
uang palsu
UIN Alauddin Makassar
Andi Ibrahim
Pengadilan Negeri Sungguminasa
Kabupaten Gowa
Sulawesi Selatan
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.