Dugaan Korupsi Haji
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Haji, 8.400 Kuota Haji Reguler Dijual Tanpa Persetujuan
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sudah ada lima laporan ke KPK soal dugaan rasuah tersebut pada rentang Juli-Agustus 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sudah ada lima laporan ke KPK soal dugaan rasuah tersebut pada rentang Juli-Agustus 2024
Dari lima laporan, KPK baru usut laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
"Ya benar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (16/6/2025).
Asep menuturkan hingga kini, kasus kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan.
"Kayaknya masih lidik (penyelidikan)," jelasnya.
Diduga Ada Kuota Jemaah Haji Tak Sesuai
Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tidak singkronnya kuota haji sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.
Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.
Berujung Dibentuk Pansus Hak Angket Haji
Buntut dari temuan ini, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP saa itu, Selly Andriani Gantina, mengusulkan dibentuknya panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024.
Usulan dari Selly inipun akhirnya disahkan DPR dalam sidang paripurna yang digelar pada 9 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Selly menegaskan hak angket itu diusulkannya lantaran adanya penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah disepakati sebelumnya.
Dia mengungkapkan hal tersebut tidak sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.
"Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimal pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama melayani warga negara atau jemaah haji Indonesia di Tanah Suci."
"Ini juga tidak sesuai dengan komitmen untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji," katanya dalam sidang paripurna tersebut.
Tak cuma itu, Selly juga menilai layanan Armuzna atau ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, ketika itu dianggapnya tidak ada perubahan.
Pasalnya, kapasitas jemaah haji masih terjadi kelebihan meski biaya yang diserahkan sudah ditambah seperti untuk pemondokan, katering, dan transportasi.
Sementara, dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR saat itu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengesahkan pansus hak angket haji yang beranggotakan 27 orang.
Adapun komposisinya adalah tujuh orang dari PDIP, empat orang dari Golkar, empat orang dari Gerindra, tiga orang dari PKB."
Lalu, sisanya adalah tiga orang dari Partai Demokrat, tiga orang dari PKS, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.
Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Haji
Setelah pansus terbentuk, pada akhir Juli 2024, Yaqut dan wakilnya saat itu, Saiful Rahmat Dasuki, dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Organisasi tersebut menilai Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.
Mereka juga dianggap telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," kata Ketua Gambu, Arya.
Tak cuma sekali, Yaqut dan Saiful dilaporkan kembali sebanyak empat kali berturut-turut ke KPK.
Adapun laporan kedua dilakukan oleh Front Pemuda Anti Korupsi pada 1 Agustus 2024.
Lalu, ada laporan perseorangan dari mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Jayakarta sehari kemudian.
Kemudian, pada 5 Agustus 2024, KPK kembali menerima laporan terkait kasus yang sama dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
Yang terakhir adalah laporan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024.
Terkait pelaporan ini, Yaqut tidak berbicara banyak. Dia hanya mengatakan untuk menghormati acara kepartaian yang saat itu baru dihadirinya.
Sebagai informasi, saat dicecar awak media terkait laporan ke KPK, Yaqut tengah menghadiri acara Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Partai Gerindra pada 3 Agustus 2024 di Jakarta.
"Ini kita hormati acara partai dong. Kita hormati acara Gekira. Nanti kita cari kesempatan lain saja, ya," ujarnya.
Rekam jejak Yaqut Cholil Qoumas
Profil Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dikabarkan dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelang Muktamar di Bali.
Gus Yaqut mengaku baru mengetahui kabar pemecatannya itu dari para jurnalis yang mengonfirmasinya, Selasa (20/8/2024).
Menteri Agama itu mengaku tak tahu pasti soal pemecatan terhadap dirinya karena memang tak ada surat dari PKB.
"Pecat dari apa? Tidak ada surat kepada saya. Lho, ini kok tiba-tiba mau muktamar main pecat. Dagelan saja. Memang sampai sekarang tidak ada undangan menghadiri muktamar. Tapi sampai detik ini saya masih anggota PKB," ujar Yaqut kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Yaqut mengatakan terkait pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB telah diatur jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Pria kelahiran 4 Januari 1975 adalah Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.
Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ia merupakan putra K.H. M. Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf sekaligus keponakan dari K.H. Musthofa Bisri.
Selain itu ia pernah menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
Pendidikan
SD Negeri Kutoharjo (1981–1987)
SMP Negeri II Rembang (1987–1990)
SMA Negeri II Rembang (1990–1993).
Kuliah di UI jurusan sosiologi tapi tak selesai.
Karier politik
Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB.
Yaqut sudah aktif berorganisasi dan mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Depok (1996–1999).
Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001–2014).
Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005).
Lalu, ia mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010).
Ketua GP Ansor
Pada tahun 2011, Yaqut memimpin organisasi sayap kepemudaan dari NU yaitu GP Ansor.
Ia adalah Ketua DPP GP Ansor pada 2011–2015. Pada tahun 2012, Yaqut menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah hingga 2017.
Pada 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor, melalui Kongres XV GP Ansor yang berlangsung di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta.
Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.
Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja,Yaqut dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024.[11]
Ketua Umum PP GP Ansor
Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.
Pengesahan terpilihnya Yaqut disampaikan oleh Nusron Wahid. Sebagian besar pimpinan cabang maupun wilayah GP Ansor sebelumnya telah menyampaikan dukungannya kepada Yaqut sebagai calon tunggal.
Selama pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017, Yaqut mendukung Basuki Tjahaja Purnama dan menyebutnya sebagai "Sunan" Kalijodo.
Di bawah Yaqut, GP Ansor mendukung Joko Widodo dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.
Pada September 2019, Yaqut mengunjungi Kota Vatikan dan bertemu dengan Paus Fransiskus sebagai perwakilan GP Ansor untuk mengungkapkan dukungan organisasi terhadap Dokumen Persaudaraan Manusia. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Diusut KPK, Menag Era Jokowi Terseret
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Ingin Rampok Uang Negara, LHKPN Minus Rp2 Juta |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Viral Sesumbar 'Merampok Uang Negara' Ternyata Sarjana Hukum |
![]() |
---|
Detik-detik ASN Pinrang Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Politisi PDIP 'Rampok Uang Negara': Pernah Terjerat Narkoba, Hartanya Minus Rp2 Juta |
![]() |
---|
Istana Ungkap Alasan Prabowo Belum Lantik Menteri BUMN Pengganti Erick Thohir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.