Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDAM Makassar

Kejati Sulsel Terus Selidiki Dana Cadangan PDAM Makassar, ACC Sulawesi: Audit KAP Vs BPKP

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
AUDIT PDAM- Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dan Peneliti Anti-Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Ali Asrawi Ramadhan membahas soal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar. PDAM Makassar kerap mengacu pada hasil audit dari Kantor Angkutan Publik (KAP). 

Hanya saja, Soetarmi masih enggan membeberkan secara gamblang terkait siapa saja yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Ini klarifikasi, jadi saya dalam kegiatan ini belum bisa memberikan penjelasan karena masih klarifikasi," kata Soetarmi dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)

"Nah, ini kita tidak tahu bagaimana modelnya, yang jelas saya membenarkan bahwa ada kegiatan untuk klarifikasi beberapa pihak terkait dengan dana cadangan," lanjutnya.

Meski belum membeberkan siapa saja yang telah dimintai keterangan, Soetarmi menegaskan, semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Iya, saya katakan sepanjang dibutuhkan klarifikasinya diundang. Saya tidak mengatakan pemeriksaan ya. Klarifikasi," tegasnya.

Termasuk mantan pejabat seperti Eks Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

"Iya, kalau dibutuhkan, dari penyelidik. Saya tidak bisa pastikan siapa-siapa. Siapa orangnya. Saya tidak bisa sebutkan itu karena saya tidak tahu dan tidak terlibat di situ," jelasnya.

Diketahui, dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar selama tahun 2023 dan 2024.

Laba itu sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Secara keuangan, kondisi PDAM Makassar saat ini dianggap sehat dan efisien.

Namun, menjadi sorotan adalah penempatan dana di sejumlah bank.

Di mana, penyimpangan dana di sejumlah bank itu diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana prosedur yang semestinya ditempuh.

Informasi beredar, sejumlah staf PDAM Makassar dan pejabat perbankan disebut-sebut telah dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kejati Sulsel.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved