Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDAM Makassar

Sempat Saling Lapor, Karyawan dan Pelanggan PDAM Makassar Sepakat Damai

Sempat Saling Lapor, Karyawan dan Pelanggan PDAM Makassar Sepakat Damai

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Sempat Saling Lapor, Karyawan dan Pelanggan PDAM Makassar Sepakat Damai
Humas PDAM Makassar
SALING LAPOR - Karyawan PDAM Makassar, Al Mutakabbir, dan pelanggan, Ashar, akhirnya berdamai di Polsek Makassar. Perdamaian dimediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawang Amin, pada Sabtu (10/5/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Setelah saling melapor ke kepolisian, karyawan PDAM Makassar, Al Mutakabbir, dan pelanggan, Ashar, akhirnya sepakat berdamai.

Perdamaian tersebut berlangsung di Polsek Makassar, dimediasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawang Amin, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Gunawang Amin, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa adanya unsur paksaan.

"Satu kesyukuran, Ashar bersedia dengan sangat ikhlas untuk berdamai dan mencabut laporannya di Polsek Makassar, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 pada Jumat (9/5/2025) lalu, atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor Al Mutakabbir," ujar Gunawang.

Gunawang menambahkan bahwa perdamaian terjadi tepat pada pukul 24.00 WITA, Sabtu (11/5/2025), dan ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai.
 

"Jadi sudah selesai, Al Mutakabbir juga bersedia mencabut laporannya di Polrestabes Makassar," ungkap Gunawang.

Sebelumnya, karyawan PDAM Makassar, Al Mutakabbir, melaporkan balik kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh Ashar ke Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut tercatat dengan surat tanda penerima laporan nomor LP/B/768/V/2025/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Al Mutakabbir melaporkan Ashar atas dugaan penganiayaan saat melakukan tugas pemutusan aliran air (meter air) milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Jumat (9/5/2025).

kejadian tersebut berlangsung di kediaman pelanggan di Jl Sungai Saddang Baru, Lorong 5, Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Al Mutakabbir menjelaskan bahwa ia mendapat tugas dari PDAM Makassar untuk memutuskan meteran air pelanggan menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut.

"Pelanggan (Ashar) tidak terima meteran PDAM yang terpasang di rumahnya dicabut, padahal sesuai aturan, jika pelanggan tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut, maka meteran airnya wajib diputus," ujarnya.

Al Mutakabbir menceritakan bahwa saat hendak melaporkan tugas pemutusan tersebut kepada pimpinan, tiba-tiba Ashar marah dan kehilangan kendali hingga meninju punggungnya.

Setelah itu, Ashar berusaha merangkulnya untuk membanting ke tanah, namun Al Mutakabbir melawan dan berhasil lepas.

"Saat Ashar ingin membanting saya ke tanah, saya meronta dan berhasil melepaskan diri. Saya ditinju sekali, dan kami mengalami luka lebam," tambahnya.

Di sisi lain, Ashar juga melaporkan Al Mutakabbir ke Polsek Makassar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 atas dugaan penganiayaan.

Dalam laporannya, Ashar mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari Al Mutakabbir saat hendak melakukan pemutusan aliran air PDAM. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved