Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kwitansi Viral

Viral Kwitansi Rp15 Juta, Warga Sebut Uang Terima Kasih untuk Lurah dan Camat di Takalar

Beredar kwitansi Rp15 juta untuk lurah dan camat di Takalar terkait pengurusan tanah. DPRD minta Inspektorat turun tangan tanpa tunggu perintah.

|
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Warga
UANG PELICIN - Kwitansi pemberian uang Rp15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattalassang Takalar. Pemberian untuk pengurusan surat tanah garapan. 

TRIBUN-TAKALAR.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya kwitansi berisi dugaan setoran uang sebesar Rp15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Uang tersebut disebut sebagai imbalan untuk pengurusan surat keterangan garapan tanah di Lingkungan Pappa II, Kelurahan Pappa.

Dalam kwitansi yang tersebar luas itu tertulis jelas nominal uang beserta keterangan: “Rp15.000.000; Pengurusan surat tanah di Lingkungan Pappa 2, Kelurahan Pappa.” 

Dokumen itu dibuat pada Februari 2025 lalu.

Warga Benarkan, Sebut Sebagai Ucapan Terima Kasih

Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi warga yang memberikan uang tersebut. 

Ia membenarkan bahwa uang itu diberikan kepada Lurah Pappa dan Camat Pattallassang. 

Namun, ia menganggap pemberian tersebut hanya sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh dan menolak kutipannya dimuat secara lengkap.

“Kami anggap permasalahan ini sudah selesai,” ujarnya singkat, Kamis (19/6/2025).

Belum Ada Tanggapan

Camat Pattallassang, Edi Badang, dan Lurah Pappa, Abdul Azis, belum memberikan tanggapan. Panggilan dan pesan konfirmasi yang dilayangkan belum direspons hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama juga berlaku untuk Kepala Inspektorat Takalar, Nur Ilham Malik. 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Anggota DPRD Takalar dari Komisi Pemerintahan, Ahmad Sabang, menyayangkan jika benar terjadi pemberian di luar prosedur resmi.

“Segala bentuk pemberian yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan. 

Inspektorat seharusnya segera turun tangan, bahkan tanpa menunggu perintah,” tegasnya.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat pengawas internal pemerintah untuk menelusuri transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan administrasi pertanahan di Takalar. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved