Tugas Terakhir Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi Sebelum Dibubarkan Prabowo, Alasan Terungkap
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto menjelaskan, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
Satgas Saber Pungli dibentuk Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ,diteken lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 pada Jumat (21/10/2016).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto menjelaskan, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Pemberantasan pungutan liar dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Kewenangan Tangkap Tangan
Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.
Dalam Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut menjelaskan, Satgas Saber Pungli juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tangkap tangan.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang : melakukan operasi tangkap tangan," bunyi Pasal 4 huruf d Perpres 87/2016.
Saat pertama kali dibentuk, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, didukung Wakil Ketua Pelaksana I dan II yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
Satgas Saber Pungli disebut sebagai salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Mereka akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.
Sektor pelayanan yang dipantau Satgas Saber Pungli era Jokowi mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB; izin bongkar muat barang di pelabuhan; dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.
Dibubarkan Prabowo
Sembilan tahun setelah terbentuk, Presiden Prabowo Subianto kemudian mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi pada 2016.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Dalam bagian bagian "Menimbang" tertulis, keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan satuan tugas tersebut.
Perpres 49/2025 yang membubarkan Satgas Saber Pungli bentukan Jokowi itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 6 Mei 2025.
Tugas terakhir sebelum dibubarkan
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi saat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu Desa di Kabupaten Indramayu.
Satgas Saber Pungli kini mendalami dugaan keterlibatan orang dalam pada kasus tersebut.
Langkah itu diambil setelah Satgas Saber Pungli mendapat laporan dari masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan segera. Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli," ujar Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, Minggu (26/1/2025).
Nandang menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi kantor desa setempat dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, terutama operator data PTSL beberapa waktu lalu.
Hasilnya, masyarakat diketahui diminta untuk memberikan biaya tambahan pengajuan program PTSL dengan biaya Rp 350 ribu.
Nominal itu diketahui lebih besar dari biaya yang seharusnya dibayar yakni Rp 150 ribu sebagaimana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT.
Pengenaan tarif di luar dari nominal seharusnya itu diduga dilakukan oleh orang dalam, yakni Bendahara Sekdes dibantu KAUR TU sebagai orang yang mendata dan membuat surat pernyataan.
“Dari hasil wawancara sementara didapat kesimpulan bahwa terdapat adanya dugaan pungutan liar,” ujar dia.
Lebih lanjut, disampaikan Nandang, Satgas Saber Pungli Indramayu juga akan mengundang kepala desa dan unsur panitia program PTSL untuk klarifikasi, serta meminta data dan dokumen pendukung guna penelitian lebih lanjut.
Selain terkait PTSL, Nandang menyampaikan, pihaknya juga menerima aduan soal dugaan praktik pungli terkait pungutan parkir di suatu minimarket.
Usai menerima aduan tersebut, Satgas Saber Pungli Indramayu langsung melakukan klarifikasi terhadap juru parkir yang dilaporkan.
Hasilnya benar ada pungutan parkir di sana dengan nominal Rp seribu untuk sepeda motor dan Rp 2 ribu untuk mobil tanpa dilengkapi tiket parkir khusus yang diberikan kepada pengendara.
Meski demikian, dalam pungutan parkir itu tidak ada unsur paksaan yang dilakukan.
“Untuk tindak kami melakukan pembinaan kepada juru parkir tersebut,” ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Tugas Satgas Saber Pungli? Dibentuk Jokowi, Dibubarkan Prabowo"
Penyebab Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal Digelar, 'Jakarta Masih Tegang' |
![]() |
---|
Jakarta Tegang, Tabe' Acara Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal |
![]() |
---|
Irjen Asep Edi Suheri Terancam, Prabowo Sebut Tindakan Polisi Berlebihan |
![]() |
---|
Prabowo Perintahkan Polisi Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dihukum Sekeras-kerasnya |
![]() |
---|
Sosok Irfan Yusuf Politisi Gerindra Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kader NU Cucu Hasyim Asyari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.