Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tugas Terakhir Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi Sebelum Dibubarkan Prabowo, Alasan Terungkap

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto menjelaskan, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan

Editor: Ansar
Kompas.com
SATGAS SABER PUNGLI - Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) memberikan salam dalam pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti sidang paripurna MPR pengucapan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. 

Dalam bagian bagian "Menimbang" tertulis, keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan satuan tugas tersebut.

Perpres 49/2025 yang membubarkan Satgas Saber Pungli bentukan Jokowi itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 6 Mei 2025.

Tugas terakhir sebelum dibubarkan

Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi saat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu Desa di Kabupaten Indramayu.

Satgas Saber Pungli kini mendalami dugaan keterlibatan orang dalam pada kasus tersebut.

Langkah itu diambil setelah Satgas Saber Pungli mendapat laporan dari masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan segera. Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli," ujar Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, Minggu (26/1/2025).

Nandang menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi kantor desa setempat dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, terutama operator data PTSL beberapa waktu lalu.

Hasilnya, masyarakat diketahui diminta untuk memberikan biaya tambahan pengajuan program PTSL dengan biaya Rp 350 ribu.

Nominal itu diketahui lebih besar dari biaya yang seharusnya dibayar yakni Rp 150 ribu sebagaimana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT.

Pengenaan tarif di luar dari nominal seharusnya itu diduga dilakukan oleh orang dalam, yakni Bendahara Sekdes dibantu KAUR TU sebagai orang yang mendata dan membuat surat pernyataan.

“Dari hasil wawancara sementara didapat kesimpulan bahwa terdapat adanya dugaan pungutan liar,” ujar dia.

Lebih lanjut, disampaikan Nandang, Satgas Saber Pungli Indramayu juga akan mengundang kepala desa dan unsur panitia program PTSL untuk klarifikasi, serta meminta data dan dokumen pendukung guna penelitian lebih lanjut.

Selain terkait PTSL, Nandang menyampaikan, pihaknya juga menerima aduan soal dugaan praktik pungli terkait pungutan parkir di suatu minimarket.

Usai menerima aduan tersebut, Satgas Saber Pungli Indramayu langsung melakukan klarifikasi terhadap juru parkir yang dilaporkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved