Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman menerima penghargaan pelayanan prima (A) dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penghargaan ini diserahkan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri 2025 di Gedung Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Penghargaan tersebut diberikan atas hasil evaluasi dan pemantauan kinerja pelayanan publik mandiri tingkat Polri tahun 2024.
Polres Gowa dinilai berhasil menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, humanis, dan profesional kepada masyarakat.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel Polres Gowa dalam menghadirkan pelayanan optimal,” ujar AKBP Aldy.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan program transformasi Polri menuju institusi lebih presisi, transparan, dan akuntabel.
Musrenbang Polri 2025 dihadiri para pejabat tinggi Polri dari seluruh Indonesia, sebagai forum penyusunan rencana strategis peningkatan kinerja kepolisian.
"Atas capaian ini Polres Gowa memperkuat posisinya sebagai salah satu satuan kerja unggulan dalam bidang pelayanan publik di wilayah Polda Sulawesi Selatan," jelasnya
Ia pun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Gowa atas kerja keras dan dedikasi.(*)
Annar: Saya Dimintai Rp5 Miliar agar Bebas |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Suporter Bakar Semangat Penggawa PSM Makassar Jelang Duel vs Persebaya |
![]() |
---|
Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.