Pemakzulan Gibran
Rekam Jejak Effendi Simbolon Eks Kader PDIP Bela Gibran Soal Pemakzulan, Dulu Minta Megawati Mundur
Alasan Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan tidak relevan, karena berkaitan periode sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Effendi Simbolon mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP), menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memenuhi syarat.
Alasan Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan tidak relevan, karena berkaitan periode sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden.
Effendi Simbolon sebelumnya, meminta Ketua Umum PDIP, Megawati mundur.
Kini, Effendi Simbolon membela putra Jokowi mantan Presiden RI.
"Kan kalau kriteria usulan pemakzulan itu kan saat menjabatnya, bukan saat sebelum menjabatnya. Jadi tidak masuk kriterianya," kata Effendi saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dia mengatakan, pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum masa jabatan seharusnya tidak menjadi dasar bagi upaya pemakzulan.
Dalam konteks Gibran, proses pencalonan sebagai wakil presiden telah melewati berbagai tahapan verifikasi dan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kalau dia bersalah waktu dia SMA, SMP ya masa dibawa juga. Itu kan sudah melalui clearance saat proses sebelum Pemilu. Di KPU kan sudah dilakukan clearance itu," ucap Effendi.
Effendi menegaskan, Gibran belum pernah melakukan pelanggaran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk dijadikan dasar pemakzulan.
"Jadi, kalau dari sisi normanya saya kira tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai syarat bahwa sesuai UUD bisa atau dapat diusulkan untuk dimakzulkan," tegasnya.
Namun, mantan anggota DPR RI ini mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan apresiasinya.
"Bahwa itu (pemakzulan Gibran) menjadi penting atau tidak, nanti kita lihat di DPR dan MPR, dan DPD," ungkap Effendi.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.
Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni:
• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Profil Effendi Simbolon
Profil Effendi Simbolon, mantan kader PDIP yang sarankan ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mundur dari jabatannya.
Nama Effendi Simbolon saat ini sedang ramai menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini lantaran mantan kader PDIP ini berani menyarankan Megawati Soekarnoputri yang notabene ketum partai banteng tersebut untuk mundur dari jabatannya.
Lantas siapa Effendi Simbolon sebenarnya ?
Berikut Tribunnews rangkum terkait Profil Effendi Simbolon mantan kader PDIP yang sarankan Megawati Soekarnoputri untuk mundur dari jabatannya:
Dr.drs Effendi Muara Sakti Simbolon, M.I.Pol. lebih dikenal dengan nama Effendi Simbolon.
Effendi Simbolon adalah mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Effendi Simbolon dipecat PDIP dari keanggotaan partai.
Pria kelahiran Banjarmasin ini diberhentikan lantaran keputusannya mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024 lalu.
Pemecatan Effendi Simbolon dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, 30 November 2024.
Keluarga
Effendi Simbolon merupakan anak dari pasangan Martha br. Tobing dan M.M. Simbolon.
Effendi Simbolon lahir pada 1 Desember 1964.
Mantan kader PDIP ini menikah dengan Dessy Trinita Br Tobing.
Keduanya memiliki 3 anak.
Mereka adalah Horas Yosua Gradio Simbolon, Antonio Abraham Posma Simbolon, dan Fino Immanuel Hamonangan Putra Simbolon.
Effendi Simbolon diketahui beragama Kristen.
Tambahan informasi, Effendi Simbolon juga merupakan Ketua Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI) atau paguyuban Marga Simbolon.
Karier
Awal perjalanan karier Feendi Simbolon dalam ranah politik yaitu saat dirinya bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dilansir Kompas, pria kelahiran Banjarmasin ini pertama kali menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2004.
Bahkan dirinya pun berhasil mempertahankan kursinya selama empat periode berturut-turut.
Effendi Simbolon juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII yang menangani isu-isu energi, sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup sampai 2013 dalam kurun waktu tersebut.
Effendi Simbolon diketahui aktif sebagai anggota Komisi I yang berfokus pada pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan informasi sejak 2019.
Ketika dirinya masih di PDI-P, Effendi Simbolon pernah menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Sumber Daya dan Dana.
Dirinya pun pernah menjadi salah satu bakal calon Sekretaris Jenderal PDI-P untuk periode 2010–2015.
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2013, Effendi mencalonkan diri bersama Jumiran Abdi.
Pasangan ini memperoleh suara 24,34 persen, kalah dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi yang memperoleh 33,00 persen suara.
Kini, Effendi harus meninggalkan semua atribut partai usai dipecah partai Banteng tersebut.
Sarankan Megawati Mundur
Mantan kader PDIP Effendi Simbolon turut prihatin dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Rabu (8/1/2025).
Secara tegas ia menyatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga bertanggungjawab atas perkara yang menjerat Sekjennya tersebut.
Pasalnya apa yang menimpa Hasto saat ini merupakan petaka besar bagi partai berlogo kepala banteng moncong putih itu dengan posisi yang cukup sentral.
Saat disinggung soal bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud, Effendi menyatakan, Megawati sebagai Ketua Umum PDIP sejatinya mundur dari jabatan.
Menurut dia, persoalan yang menimpa Hasto Kristiyanto merupakan permasalahan hukum yang serius.
Tak hanya itu, menurut Effendi, saat ini sudah saatnya PDIP melakukan pembaharuan posisi strategis di pucuk pimpinan yang tidak hanya mengganti sosok sekretaris jenderal.
Apalagi kata mantan anggota Komisi I DPR RI 2019-2024 itu, perkara yang menjerat Hasto merupakan hal yang fatal.
Secara pribadi, Effendi mengaku prihatin dan sedih dengan apa yang terjadi di kubu partai banteng.
Effendi mengatakan, apa yang tengah dialami oleh PDI-P ini merupakan suatu petaka yang besar.
Pasalnya, selama dirinya menghuni sebagai kader di partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut, tidak pernah ada perkara yang melibatkan sosok dengan jabatan tinggi.
Saat disinggung soal sempat mangkirnya Hasto dari panggilan KPK sebagai tersangka, Effendi berharap untuk Sekjen DPP PDIP itu bisa menghormati proses hukum nantinya.
Dirinya lantas menyinggung soal posisi Hasto yang menurut dia tidak memiliki kekuasaan apapun di negara Indonesia.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kader PDI Perjuangan Effendi Simbolon Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Tak Penuhi Syarat
Alasan Ahmad Doli Minta DPR Segera Bacakan Usulan Pemakzulan Gibran, Yakin Wapres Sulit Dijatuhkan |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI dan Relawan Jokowi Adu Kekuatan soal Pemakzulan Gibran, Geng Eks KSAL Dicurigai |
![]() |
---|
Pengamat Temukan Penyebab DPR Belum Berani Bahas Pemakzulan Gibran, Desakan Purnawirawan TNI Kandas? |
![]() |
---|
Bola Panas Gerakan Pemakzulan Wapres Gibran, Ketua DPR RI Puan Maharani Bakal Proses |
![]() |
---|
Sosok Elite Politik Penentu Gibran Lengser atau Tidak dari Wapres versi Ahli, Termasuk People Power |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.