Headline Tribun Timur
KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Pemohon berdalih Naili Trisal melanggar administrasi pemilihan dan Akhmad Syarifuddin tidak melaporkan statusnya sebagai mantan narapidana ke publik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo, Selasa (17/6) pagi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, sekira pukul 08.30 WIB atau 09.30 Wita.
Sidang perdana selesai dalam waktu 20 menit. Gugatan dilayangkan pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Penggugat menilai pasangan nomor urut 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pemohon berdalih Naili Trisal melanggar administrasi pemilihan dan Akhmad Syarifuddin tidak melaporkan statusnya sebagai mantan narapidana ke publik melalui media.
Baca juga: KPU Sulsel: Gugatan Paslon RahmAT ke MK Soal PSU Pilkada Palopo Merupakan Hak Konstitusional
Gugatan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terdaftar dengan nomor perkara 17/PAN.MK/eAP3/06/2025.
Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyampaikan keberatan terhadap keabsahan pencalonan pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin.
Ia menyebut terdapat rekomendasi dari Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan tersebut.
“Bawaslu menemukan adanya keraguan terhadap dokumen pajak Naili dan dugaan pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin, yang tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana,” ujarnya.
Wahyudi juga menyoroti penggunaan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo oleh Akhmad Syarifuddin, yang bertentangan dengan SKCK yang menyatakan bahwa ia pernah dipidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, pemohon menilai KPU mengabaikan rekomendasi tersebut.
“Kami menilai KPU menutup mata terhadap fakta-fakta yang menunjukkan ketidakterpenuhan syarat pencalonan Naili-Akhmad Syarifuddin,” tegas Wahyudi.
Melalui gugatannya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Sulsel terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kota pada PSU Pilwali Palopo.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Naili-Akhmad dari kontestasi.
Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan KPU untuk kembali menyelenggarakan PSU hanya dengan diikuti tiga pasangan calon.
Mereka, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.
Terpisah, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menanggapi langkah hukum pemohon dalam perkara perselisihan hasil PSU Pilwali Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, upaya hukum tersebut hak konstitusional setiap pasangan calon, dan saat ini semua pihak tinggal menunggu keputusan dari MK.
Hasbullah menjelaskan, KPU telah melaksanakan seluruh tahapan PSU sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia menegaskan, lembaganya telah menjalankan tugas sesuai aturan.
Terkait proses persidangan, ia menyampaikan bahwa KPU sebagai pihak termohon dijadwalkan memberi jawaban atas gugatan pada tanggal 20 Juni 2025, sebagaimana
ditetapkan oleh MK.
“Insya Allah, tanggal 20 Juni, KPU dijadwalkan oleh MK memberi jawaban selaku pihak termohon,” katanya.
Hasbullah juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima dan melaksanakan apapun keputusan MK nantinya, mengingat putusan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.