Headline Tribun Timur
KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Pemohon berdalih Naili Trisal melanggar administrasi pemilihan dan Akhmad Syarifuddin tidak melaporkan statusnya sebagai mantan narapidana ke publik.
Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan KPU untuk kembali menyelenggarakan PSU hanya dengan diikuti tiga pasangan calon.
Mereka, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.
Terpisah, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menanggapi langkah hukum pemohon dalam perkara perselisihan hasil PSU Pilwali Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, upaya hukum tersebut hak konstitusional setiap pasangan calon, dan saat ini semua pihak tinggal menunggu keputusan dari MK.
Hasbullah menjelaskan, KPU telah melaksanakan seluruh tahapan PSU sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia menegaskan, lembaganya telah menjalankan tugas sesuai aturan.
Terkait proses persidangan, ia menyampaikan bahwa KPU sebagai pihak termohon dijadwalkan memberi jawaban atas gugatan pada tanggal 20 Juni 2025, sebagaimana
ditetapkan oleh MK.
“Insya Allah, tanggal 20 Juni, KPU dijadwalkan oleh MK memberi jawaban selaku pihak termohon,” katanya.
Hasbullah juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima dan melaksanakan apapun keputusan MK nantinya, mengingat putusan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.