Sidang Uang Palsu
Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding: Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara Buka Suara
Kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijjie mengatakan majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi kliennya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Namun karena batal mencalonkan diri, mesin itu dijual dan sudah tidak berada dalam penguasaannya.
"Alat (mesin cetak) itu dijual dan bukan lagi tanggung jawab Annar. Kalau kemudian digunakan mencetak uang palsu, harusnya dilakukan uji forensik untuk memastikan asal-usul alat tersebut," tambahnya.
Husain juga menyoroti dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas, terutama terkait waktu dan lokasi kejadian.
Ia menyebut, dakwaan menyebut aktivitas mencetak uang terjadi antara 2022 hingga 2023 di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sunu dan kampus UIN Alauddin Makassar, namun tidak dijelaskan secara konkret kapan dan bagaimana keterlibatan kliennya.
Husain pun menegaskan bahwa dana yang ditransfer Annar ke Muhammad Syahruna tidak ada kaitannya dengan pembuatan uang palsu.
"Itu untuk keperluan lain, seperti perlengkapan restoran. Tuduhan bahwa Annar memerintahkan mencetak uang palsu tidak punya dasar kuat. Bahkan dalam BAP, Syahruna tidak pernah mengakui diperintah oleh Annar untuk mencetak uang," pungkasnya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.