Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding: Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara Buka Suara

Kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijjie mengatakan majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi kliennya.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kuasa Hukum terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, Husain Rahim Saijjie menanggapi hasil putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Kuasa Hukum terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menanggapi hasil putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025)

Kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijjie mengatakan majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi kliennya.

"Putusan sela sudah membacakan oleh majelis hakim dan eksepsi kita ditolak. Intinya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat materil dan formil," katanya usai sidang di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (18/6/2025)

Meski ditolak, dia mengaku majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi masuk kedalam inti pokok perkara.

Sehingga, nantinya akan dibuktikan dalam proses pembuktian.

"Keberatan kami itu ada yang masuk dalam inti pokok perkara. Dan itu nanti dibuktikan dari persidangan nantinya.

Mengenai formilnya termasuk mengenai benar salahnya perbuatan terdakwa Annar," bebernya

Dia menjelaskan, pembuktian merupakan tugas dari JPU yang akan menghadirkan saksi-saksinya. 

" Jadi bukan kami yang akan membuktikan perbuatannya Annar terlibat atau tidak tapi tugas dari JPU.  

Tugas kami mendampingi dan mengklarifikasi saksi kedepannya," ungkapnya

Husain melanjutkan, Annar merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dan tuduhan terhadapnya tidak benar dalam kasus uang palsu ini.

"Klien kami Annar merasa tidak bersalah dan semua tuduhan terhadapnya tidak benar jadi tentu JPU harus bekerja keras apakah terdakwa terlibat atau tidak," pungkasnya

Sebelumnya, Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).

"Eksepsi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Dyan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved