Sidang Uang Palsu
Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding: Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara Buka Suara
Kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijjie mengatakan majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi kliennya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Kuasa Hukum terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menanggapi hasil putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025)
Kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijjie mengatakan majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi kliennya.
"Putusan sela sudah membacakan oleh majelis hakim dan eksepsi kita ditolak. Intinya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat materil dan formil," katanya usai sidang di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (18/6/2025)
Meski ditolak, dia mengaku majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi masuk kedalam inti pokok perkara.
Sehingga, nantinya akan dibuktikan dalam proses pembuktian.
"Keberatan kami itu ada yang masuk dalam inti pokok perkara. Dan itu nanti dibuktikan dari persidangan nantinya.
Mengenai formilnya termasuk mengenai benar salahnya perbuatan terdakwa Annar," bebernya
Dia menjelaskan, pembuktian merupakan tugas dari JPU yang akan menghadirkan saksi-saksinya.
" Jadi bukan kami yang akan membuktikan perbuatannya Annar terlibat atau tidak tapi tugas dari JPU.
Tugas kami mendampingi dan mengklarifikasi saksi kedepannya," ungkapnya
Husain melanjutkan, Annar merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dan tuduhan terhadapnya tidak benar dalam kasus uang palsu ini.
"Klien kami Annar merasa tidak bersalah dan semua tuduhan terhadapnya tidak benar jadi tentu JPU harus bekerja keras apakah terdakwa terlibat atau tidak," pungkasnya
Sebelumnya, Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).
"Eksepsi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Dyan
Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak |
![]() |
---|
Rp100 Miliar Jadi Penghalang, Annar Tak Jadi Maju Pilgub Sulsel: Saya Tidak Sanggup! |
![]() |
---|
Detik-detik Terdakwa Uang Palsu Annar Salahuddin Tendang Syahruna Depan Polres Gowa |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Peninjauan Setempat, CCTV Perpustakaan UIN Alauddin Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Terdakwa Andi Ibrahim Ungkap Hasil Uang Palsu Rp16,5 Juta Dipakai Bayar Kartu Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.