Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket

Alasan DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Bocor, Beda Era Nurdin Abdullah - Andi Sudirman

Langkah hak angket ini digagas lintas fraksi, sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap aset negara diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3 triliun. 

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DPRD SULSEL- Kadir Halid dan Abdul Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (17/6/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hak angket kini digulirkan DPRD Sulsel.

Sudah dua kali Andi Sudirman hadapi Hak angket.

Pertama saat Andi Sudirman wakil gubernur, dampingi Nurdin Abdullah pada 2019.

Hak angket sebagai bentuk kontrol terhadap pengembang Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. 

Alasan utama hak angket, dugaan pelanggaran kerjasama.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan, aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah diserahkan pihak pengembang, PT Yasmin. 

Namun hingga kini, kewajiban itu belum dipenuhi. 

Lahan dimaksud seluas 12,11 hektare dan tercatat sebagai aset milik Pemprov Sulsel.

Langkah hak angket ini digagas lintas fraksi, sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap aset negara diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3 triliun. 

Kadir Halid menyampaikan, usulan hak angket telah memenuhi syarat administratif.

"Sudah lebih dari 30 orang anggota DPRD yang tanda tangan. Padahal secara aturan hanya butuh 15 sampai 20 orang. Itu artinya secara kuorum dan administrasi sudah sangat cukup,” jelas Kadir saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (17/6/2025) siang. 

Langkah selanjutnya, menyurati pimpinan DPRD Sulsel secara resmi dan menjadwalkan pemaparan usulan hak angket dalam rapat paripurna.

“Kita tinggal tunggu waktu yang tepat. Bisa minggu ini, bisa pekan depan. Yang jelas, kami ingin semua pimpinan hadir saat pemaparan agar urgensinya bisa dipahami secara utuh,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menampik anggapan,  pengguliran hak angket bermuatan politis.

“Isunya murni soal aset. Tidak ada agenda politik tersembunyi. Justru kami ingin membantu Pemprov Sulsel agar tidak kecolongan atau kehilangan aset yang nilainya hampir Rp3 triliun,” tegasnya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama, PT Yasmin Bumi Asri berkewajiban menyerahkan lahan tersebut kepada Pemprov Sulsel. 

Lahan itu merupakan bagian dari kontribusi pengembang terhadap daerah.

Namun hingga kini, penyerahan lahan itu tak kunjung terealisasi.

Bahkan pembangunan pusat perbelanjaan dan area komersial lainnya terus berjalan.

Hak angket ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menyelidiki secara menyeluruh kemungkinan pelanggaran hukum, pengabaian kewajiban, dan potensi kerugian negara. 

Jika terbukti ada unsur pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah hukum maupun administratif terhadap pihak terkait.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Abdul Rahman menegaskan, langkah ini bukan serangan politik, melainkan murni untuk kepentingan publik.

"Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Penyelidikan itu alat kita, dan hak angket adalah sarana konstitusional untuk mengawasi pemerintah,” ujar Abdul Rahman.

“Hampir semua fraksi mendukung. Ini bukan soal politik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Aset ini bisa hilang kalau tidak kita selamatkan dari sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan dan menganalisis dokumen perjanjian. 

Dari hasil tersebut, mereka menilai ada potensi kelalaian dalam pengawasan oleh Pemprov Sulsel. 

Sementara itu, PT Yasmin tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan kewajiban utamanya.

Yaitu menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare kepada Pemprov Sulsel. 

Hak Angket

Usulan hak angket ini bukan pertama. 

Sejarah demokrasi lokal di Sulawesi Selatan mencatat momen penting ketika DPRD Sulsel menggulirkan hak angket pertama di tingkat provinsi terhadap Gubernur Prof Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 24 Juni 2019.

Usulan penggunaan hak angket ini dipelopori oleh Fraksi Golkar dan berhasil mendapat dukungan dari enam fraksi lainnya.

Dukungan tersebut melampaui syarat minimal 15 anggota lintas fraksi yang diperlukan untuk pengajuan hak angket sesuai aturan Tata Tertib DPRD.

Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang diketuai oleh Kadir Halid, politisi senior Partai Golkar.

Pansus ini diberikan mandat penuh untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkup pemerintahan provinsi, termasuk tata kelola administrasi, kebijakan mutasi pejabat, serta indikasi praktik nepotisme dan kolusi.

DPRD Sulsel menerima rekomendasi Hak Angket Sulsel pada Jumat (23/08/2019).

Hak angket adalah sebuah hak melakukan penyelidikan dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPRD.

DPRD Sulsel menggulirkan Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Hasil penyelidikan pansus itu kemudian dibawa pada Rapat Paripurna yang dihadiri 57 legislator di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Setelah sebelumnya berlangsung Rapat Pimpinan (Rapim).

Ada 7 poin rekomendasi diserahkan pansus dalam bentuk bundel yang di dalamnya berisi fakta-fakta dan kesimpulan hasil persidangan.

Kemudian dibacakan secara umum pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel dalam rangkuman dua kesimpulan dan satu rekomendasi umum.

Lantas bagaimana nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi Hak Angket disetujui DPRD?

Simak 7 poin rekomendasi Hak Angket Sulsel berikut ini:

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili,dan memutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Mendagri agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Sulsel

4. Meminta Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi.

Yakni Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, Salim AR.

5. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

6. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Sulsel menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.

Rapat Paripurna

Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid membacakan laporan hasil angket di dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Kadir mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan penyelidikan panitia angket telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Provinsi Sulsel.

Ditemukan pula fakta-fakta terbukti secara sah telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti pengangkatan 193 PNS yang ditandatangani Wakil Gubernur atas sepengetahuan Gubernur Sulsel.

Tejadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan oleh Gubernur Sulsel.

Pelanggaran undang-undang baik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara berarti masuk dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Berdasarkan kesimpulan di atas panitia angket DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, dan Menteri Dalam Negeri.

"Saya kira ada tujuh poin tapi tidak perlu saya sampaikan satu-satu," kata Kadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2019)

Laporan hak angket diserahkan secara simbolis dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel M Roem.

Berdasarkan kesimpulan itu, kata Roem, laporan hak angket akan dibahas ulang dalam rapat internal pimpinan bersama alat kelengkapan dewan (AKD).

"Tentu kita akan membuat surat dan formulasi ulang dipimpinan bersama fraksi mengambil poin-poin," kata Roem dikonfirmasi usai rapat paripurna.

Setelah itu akan diteruskan kepada lembaga terkait sesuai rekomendasi pansus paling lambat 23 September 2019.

"Kami punya waktu sebelum periode pelantikan DPRD baru 23 September," tegasnya.

Roem memastikan pimpinan dewan tidak akan merubah substansi hasil penyelidikan dan kesimpulan pansus tersebut.

"Kami tidak akan merubah dan tetap akan melanjutkan," ujarnya.

Anggap Hoax

Nurdin Abdullah menegaskan rekomendasi hak angket dengan tujuh poin rekomendasi itu hoax.

"Hoax itu (7 poin), yang benar itu dua poin," ujar NA dikonfirmasi terkait rekomendasi tersebut, Jumat (23/8/2019) petang.

Ia juga menyebutkan bahwa Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid terlalu memaksakan kehendak hal-hal yang tak semestinya terjadi.

"Ini bukti Kadir itu tidak komitmen apa yang dia bacakan," katanya.

Nurdin pun menyindir, dengan keluarnya dua rekomendasi ini, ada pihak yang stres karena ambisinya tidak bisa tercapai.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid menanggapi pernyataan NA secara terpisah.

"Yang benar adalah 7 poin, kalau ada yang beredar tanpa tandatangan saya berarti itu hoax," tegas Politisi Golkar tersebut.

Menurut Kadir, jika percaya dengan rekomendasi tanpa tandatangan ketua pansus, berarti NA sudah mendapat informasi tidak benar.

"Kalau gubernur percaya itu berarti sudah dikelabui karena tidak ada tandatangan saya sebagai ketua panitia angket, masa mau percaya yang bohong," ujarnya.(*)

Sosok Kadir Halid 

Nama Kadir Halid bukanlah sosok asing dalam kancah perpolitikan Sulawesi Selatan.

Politisi senior Partai Golkar ini dikenal sebagai figur tegas dan konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif.

Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, serta aktif memimpin inisiatif-inisiatif strategis demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

Lahir dan besar di lingkungan keluarga yang berpengaruh dalam politik dan dunia usaha, Kadir Halid telah malang melintang di dunia parlemen sejak awal tahun 2000-an.

Alumnus IKIP Ujung Pandang ini adalah mantan manajer PSM Makassar saat meraih juara Liga Indonesia 1999-2000.

Pria asal Kabupaten Bone ini adalah anggota DPRD Sulsel dari dapil Sulsel I.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved