PSU Palopo Digugat ke MK
Selisih Suara 38 Persen, Kuasa Hukum RMB-ATK Ungkap Tak Penuhi Salah Satu Syarat Gugatan ke MK
Kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta menyampaikan secara terang-terangan tak memenuhi syarat untuk menggugat hasil PSU Palopo 2025.
SPT dilaporkan Naili memiliki dua font tulisan.
Sedangkan SPT sebelumnya tahun 2023, 2022 dan 2021, 2020 hanya menggunakan satu font tulisan saja.
Pada tanggal 24 Maret 2025, tim fasilitasi Bawaslu Palopo melakukan penelusuran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara dengan memperlihatkan bukti pajak Naili.
Petugas Pajak yang ditemui yaitu Sindi.
Sindi menyatakan tidak membenarkan dokumen bukti pajak atas nama Naili karena adanya perbedaan tanggal lapor tahun 2024.
Tanggal pemberitahun di KPP 6 Maret 2025, sedangkan didaftarkan di KPU yaitu 25 Februari 2025.
Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan hasil kajian yaitu bukti SPT Naili adalah dokumen tidak benar karena adanya perbedaan tanggal lapor pajak tahunan 2024.
Namun termohon memberikan kesempatan kepada Naili 1 X 24 jam menyerahkan SPT pajak dengan dalih adanya kesalahan upload pajak oleh LO.
"Dalil itu catat hukum karena perbaikan setelah penetapan calon," ujarnya.
Sementara Wahyudi Kasrul mengatakan Akhmad Syarifuddin ternyata pernah dijatuhi pidana.
Putusan itu diketahui setelah adanya keberatan ke Bawaslu Palopo.
Akhmad Syarifuddin tidak pernah jujur dan terbuka soal statusnya mantan terpidana.
Syarat pencalonan Ome yang diajukan yaitu tidak pernah terpidana.
Sementara catatan kepolisian menerangkan pernah terbukti melanggar yaitu dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wahyudi Kasrul menyebut Ome tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil wali kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.