Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Gani Tuntut Gaji Rp 8 Miliar, Pemprov Sulsel Nilai Tak Sesuai Aturan

Jufri Rahman menegaskan jika Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
POLEMIK SEKPROV - Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Mei lalu. Jufri Rahman, Sukarniaty Kondolele dan Herwin Kompak merespon tuntutan gaji Abdul Hayat 

“Ini perlu disampaikan, karena Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah," jelas Jufri Rahman.

Tenggat waktunya saat itu paling lambat tanggal 10 bulan berjalan sebagaimana diatur pada pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara.

Hal yang sama dikatakan Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah bahwa ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. 

Dalam hal permasalahan Abdul Hayat Gani sebagaimana penegasan surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 30 April 2025, bahwa Abdul Hayat hanya memegang 2 (dua) SK. 

Yaitu SK sebagai Pelaksana dan SK sebagai Staf Ahli.

Selanjutnya SK pengangkatan sebagai Sekda ataupun SK pembatalan Keppres pemberhentian beliau sebagai Sekda sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan sampai sekarang belum diterbitkan.

"Sehingga Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan beliau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Herwin.

Sementara itu Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menjelaskan lebih jauh terkait pemberian TPP selain mengacu kepada Pergub, juga mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

"Menyatakan bahwa Pembayaran TPP ASN

setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja yaitu dimana produktifitas kerja mencakup pelaksanaan tugas; dan penilaian dari Pejabat Penilai terhadap pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya," tambahnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved