Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Dampak Besar Keputusan Tito Karnavian Soal Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Lanjutnya tapi untunglah akhirnya bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang memicu konflik.

Tito Karnavian putuskan empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara. 

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, keputusan itu membuat rakyat Aceh tersinggung.

Pasalnya empat pulau itu, secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh

"Sebagai bangsa kita betul-betul lelah menghadapi konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun di Aceh antara pihak pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Banyak korban telah berjatuhan di kedua belah pihak," kata Anwar Abbas dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (16/6/2025).

Lanjutnya tapi untunglah akhirnya bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Berdasarkan Kesepakatan itulah menyongsong era baru di aceh.  

"Di antara kesepakatan tersebut menyangkut beberapa masalah pertama pemberian otonomi khusus dan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah Aceh," kata Anwar Abbas.

Kedua, lanjutnya penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh. Lalu ketiga, diberikannya amnesti dan reintegrasi anggota GAM ke dalam masyarakat. 

"Keempat, dilakukannya penarikan pasukan TNI/Polri dan pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Aceh," imbuhnya.

Karena konsistennya dalam mematuhi kesepakatan yang ada, kata Anwar Abbas maka perdamaian di Aceh bisa terwujud dengan baik. 

"Tetapi setelah 20 tahun berlalu perdamaian yang ada kembali terusik oleh kehadiran surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau, yakni pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, masuk ke wilayah Sumatera Utara," jelasnya.

Menurutnya keputusan itu telah membuat pemerintah dan rakyat Aceh tersinggung karena keempat pulau tersebut menurut mereka dan juga menurut Jusuf Kalla. Secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh

"Untuk itu kita berharap kepada Presiden Prabowo agar masalah keempat pulau yang telah memantik terjadinya dinamika politik tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas.

"Sebab kalau kita gagal menangani masalah ini maka tidak mustahil akan menimbulkan disintegrasi bangsa dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved