Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebas dari Lapas 2017, Kakak Adik Ditembak Polisi Usai Bobol Rumah Kosong di Pallangga Gowa

SR dan SL terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga.

|
Ist
RESIDIVIS - kakak beradik SR (45) dan SL (35) asal Kecamatan Pallangga,ditangkap atas kasus pencurian. Kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (16/6/2025)  

Setelah kondisinya dinyatakan stabil, pelaku kembali dibawa ke Mapolsek Pallangga.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan hasil curiannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

"Ada tiga pelaku dan baru dua yang telah kami tangkap. Sementara satu orang lainnya dalam pengejaran," pungkasnya

Belakang diketahui, kedua pelaku residivis atau mantan narapidana.

Mereka bebas dari Lapas sejak 2017 setelah menjalani vonis atas kasus pencurian.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved