Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Rp8 M, Abdul Hayat Gani: Presiden Prabowo Sudah Keluarkan Surat

Abdul Hayat Gani menyebutkan, sejak dinonaktifkan pada akhir 2022, dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
DPRD SULSEL - Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat curhat masalah gaji dan tunjangan tak dibayarkan dalam RDP di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang.  

Selanjutnya, pada 11 April 2025, Kemendagri bersurat ke Gubernur Sulsel agar menindaklanjuti putusan inkrah dengan berkoordinasi ke BKN. 

Lalu pada 17 April 2025, Pemprov mengirim surat ke BKN. 

Balasan BKN tertanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa Abdul Hayat hanya memiliki dua SK pengangkatan, yaitu sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.

“Beliau tidak memiliki SK Presiden untuk kembali menjadi Sekprov setelah diberhentikan. Maka secara administrasi, tidak ada dasar hukum bagi beliau untuk menerima hak keuangan sebagai Sekprov,” tandas Herwin.

Adapun RDP tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Reza Faisal Saleh, serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Marwan Mansyur.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved