Burung Rangkong yang Pernah Ditolak di Surabaya Diduga Jadi Cinderamata Pejabat Sulsel
Satwa terlindungi ini merupakan hewan yang dikirim dari Makassar ke Surabaya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Ketua Tim Penegakkan Hukum Karantina Pertanian Makassar yang menjabat saat itu, Aspar mengatakan tidak berada di lokasi pada saat kejadian.
"Saya tidak tahu kronologis karena saya tidak ada waktu itu. Dan tidak ada juga laporan ke saya pada saat saya jadi Ketua Tim Gakkum, hanya saya mendengar ada yang beredar informasi seperti itu (penyerahan burung rangkong dari Balai Karantina ke Prof Zudan)," tulisnya via whatsapp kepada media.
Aspar mengarahkan untuk konfirmasi dugaan ini ke pejabat Balai Karantina lainnya, Anak Agung Istri Agung Mirah Dwija.
"Bu Mirah saja dihubungi yang tahu persis persoalan itu, karena saya waktu itu lagi perjalanan dinas ke Parepare," katanya.
Sementara, Anak Agung Istri Agung Mirah Dwija saat dihubungi, meminta agar berkoordinasi dengan Humas Karantina Pertanian Makassar untuk dikomunikasikan ke pimpinan atau Kepala Balai Karantina Makassar.
Hanya saja, hingga berita ini diterbitkan, Humas belum mengirim dan menyampaikan keterangannya terkait masalah ini. (*)
Derita Nakes Belasan Tahun Mengabdi Kini Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
PSM Makassar Wajib Menang Lawan Persija, Fans Juku Eja: Bermainlah Sepenuh Hati |
![]() |
---|
UPT PPSKW Mattirodeceng Gelar Edukasi Kesejahteraan Sosial di SMK Mutiara Ilmu Makassar |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Siap Bersih-bersih Massal di Rumah Ibadah, Sekolah, dan Fasilitas Publik |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.