Pemutihan Denda Pajak
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Juni, Berlaku di 17 Provinsi, Sulsel Termasuk?
Adapun untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
Selain itu, BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya juga dibebaskan.
Ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan tanpa biaya tambahan.
5. Riau
Pemprov Riau kembali menerapkan program keringanan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Program ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang, penghapusan denda, serta kebijakan cukup bayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan bagi yang menunggak lebih dari dua tahun.
Kendaraan luar Riau yang mutasi masuk juga mendapat diskon 50 persen.
Sementara wajib pajak yang taat selama tiga tahun beruntun mendapat potongan pajak 10 persen.
6. Banten
Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini mencakup diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
7. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, seluruh denda dan tunggakan pokok pajak dihapuskan.
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 untuk mendapatkan legalitas penuh atas kendaraannya.
8. Jawa Tengah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.