Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penggalangan Dana di Barru, 10 Warga Parepare Diamankan Polisi

Mereka ditertibkan Dinas Sosial bersama Polsek Tanete Rilau karena melakukan penggalangan dana mengatasnamakan kegiatan sosial.

Penulis: Darullah | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Wahyu Suyuti
PENGGALANGAN DANA - 10 orang penggalang dana ilegal asal Parepare ditertibkan Polsek Tanete Rilau dan Dinas Sosial Pemkab Barru di kawasan lampu merah Pekkae, Kelurahan Lalolang Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (13/6/2025). 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Dinas Sosial Pemkab Barru gandeng Polsek Tanete Rilau tertibkan penggalang dana ilegal di kawasan lampu merah Pekkae, Kelurahan Lalolang Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (13/6/2025).

Penggalang dana ilegal tersebut berjumlah 10 orang yang berasal dari Kota Parepare.

Mereka ditertibkan Dinas Sosial bersama Polsek Tanete Rilau karena melakukan penggalangan dana mengatasnamakan kegiatan sosial.

Namun tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan galang dana ilegal tersebut dilakukan dengan cara meminta langsung kepada pengendara yang berhenti di persimpangan lampu merah.

Mereka akui menggalang dana untuk membiayai keluarganya yang menderita setroke.

Dan mereka beraksi dengan cara berpindah-pindah dari lampu merah yang satu ke lampu merah yang lain.

Mengetahui hal itu, Polsek Tanete Rilau langsung menghentikan aktivitas tersebut dan membawa para pelaku ke Mapolsek untuk pendataan dan pemeriksaan awal.

Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muhammad Yusran menjelaskan bahwa tidakan itu dilakukan lantaran masyarakat merasa resah dengan keberadaan penggalang dana yang diduga ilegal tersebut.

"Tindakan yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan pengguna jalan," ujarnya.

"Setelah kami tindak di lapangan, para pelaku langsung kami serahkan ke Dinas Sosial Barru untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan mereka," tegasnya.

Sementara Sekretaris Dinas Sosial Pemkab Barru, Wahyu Suyuti saat dikonfirmasi Trubun-Timur.com membenarkan terkait hal itu.

"Iya benar, ada kegiatan galang dana ilegal yang telah kita tertibkan bersama pihak Polsek Tanete Rilau," ujarnya.

Menurutnya penggalangan dana itu harus melalui mekanisme yang sah demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dana dan penipuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved