Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Parangi Suami Baru Istri Sirinya
Seorang pria berinisial JF (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Usai menerima laporan, polisi meringkus JF tak lama setelah kejadian.
Kini, pelaku terlah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksana lwbih lanjut.
Sultan menyebut, atas perbuatannya, JF dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang perubahan KUHP.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga atau perselisihan pribadi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Sultan.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara masih mendalami keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban untuk melengkapi berkas perkara.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
| 5 Fakta Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu |
|
|---|
| Faisal Tanjung Bantah Klaim Alfaraby, 'Saya Bukan alumni SMA 1 Luwu Utara” |
|
|---|
| Tangis Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Anggota PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
| Guru Honorer SMAN 1 Lutra Bahagia Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat |
|
|---|
| Solidaritas! PGRI Makassar dan Maros Ikut Sambut Rasnal dan Abdul Muis di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pria-berinisial-JF-33-ditangkap-oleh-Satuan-Reserse-Kriminal-4353.jpg)