Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Parangi Suami Baru Istri Sirinya
Seorang pria berinisial JF (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Polres Lutra
PELAKU - Seorang pria berinisial JF (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara usai memarangi pria berinisial AW (30), yang tak lain adalah suami baru dari istri sirinya.
Usai menerima laporan, polisi meringkus JF tak lama setelah kejadian.
Kini, pelaku terlah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksana lwbih lanjut.
Sultan menyebut, atas perbuatannya, JF dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang perubahan KUHP.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga atau perselisihan pribadi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Sultan.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara masih mendalami keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban untuk melengkapi berkas perkara.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Baca Juga
| Dikira Barang Titipan, Box Gerobak Cendol Kampung Sapiria Gowa Ternyata Bayi 2 Hari Sudah Meninggal |
|
|---|
| IPSI Gelar Munas XVI 2026 Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade |
|
|---|
| Penumpang Pesawat Mulai Was-was Dengar Isu Kenaikan Harga Tiket |
|
|---|
| Dampak Kenaikan Tiket Belum Terlihat, 30 Ribu Penumpang Padati Bandara Sultan Hasanuddin Hari Ini |
|
|---|
| Menghentikan Pasar Suara di NU: Saatnya Ketua Umum Dipilih Ulama, Bukan Transaksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pria-berinisial-JF-33-ditangkap-oleh-Satuan-Reserse-Kriminal-4353.jpg)