Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Aturan Baru Pencairan BSU 2025 Kemnaker, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Sudah Berlaku

Dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.

Editor: Ansar
Instagram Kemnaker
BSU 2025 - Foto ini diambil dari Instagram @kemnaker pada Selasa (10/6/2025) yang menampilkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Senin (9/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan resmi BSU 2025 pada Senin (9/6/2025).

Aturan BSU 2025  tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat perlu mengecek aturan terbaru terlebih dahulu.

Isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 842) diubah sebagai berikut:

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

2. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. 

3. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikandengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
 
4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidiGaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

6. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

7. Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan:

Jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan

Ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isianpelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

8. Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh

9. Dalam hal terdapat keterkaitan dengan program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Lampiran tentang provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 juga diubah.

2 Cara Cek Penerima BSU 2025

Ketentuan pencairan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Untuk memastikan apakah Anda masuk daftar calon penerima BSU, bisa lewat dua cara.

Terjawab kapan dana BSU 2025 cair dan cara cek penerima bsu 2025 di JMO atau via login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, BSU 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025). 

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.

Pasalnya, BSU 2025 Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Sebelumnya, pencairan BSU pada 2022 dicairkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Bagi karyawan swasta yang tidak memiliki rekening Himbara, kala itu diminta untuk membuat rekening Himbara terlebih dulu.

Lantas, bagaimana dengan pencairan BSU 2025 saat ini? 

BSU cair ke rekening Himbara atau swasta? 

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan, salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.  

Berkaitan dengan hal itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.

"Nantinya, pekerja yang tidak punya rekening himbara, jika eligible mendapatkan BSU, maka akan diminta untuk update nomor rekeningnya menggunakan rekening Himbara atau BSI," lanjut dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran BSU tahun 2025 mirip dengan yang terjadi pada 2022.

Masyarakat yang sudah menanti bantuan ini dapat mengecek di rekening masing-masing mulai hari ini sampai akhir Juli 2025. 

Cara Cek Penerima BSU 2025

Adanya BSU menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang masih terdampak situasi ekonomi.

Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membayar sekolah, membeli bahan makanan pokok, atau berobat.

Salah satu cara untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak adalah dengan melakukan pengecekan dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Secara offline

- Peserta dapat melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memastikan status keaktifan kepesertaannya. 

Secara online

- Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

Cara cek pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2025 

Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pekerja bisa mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dengan mengecek ke HRD perusahaan.

Atau, bisa juga dengan mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.

Jika berkaca pada penyaluran BSU 2022, pekerja bahkan dapat mendaftar sebagai penerima BSU secara online di website Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek penerima BSU 2025 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat, "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

- Bagi pekerja yang belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dulu dengan melengkapi data yang diminta

- Berikutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar

- Log in dan lengkapi data diri

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan ada centang hijau notifikasi

Namun, apabila tidak terdaftar, akan mendapat notifikasi tidak terdaftar.

2. Laman Kemenaker

- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/

- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran

- Klik "Daftar" untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran

- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel

- Log in dan masuk kembali

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

3. Aplikasi Pospay

- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore

- Buka aplikasi Pospay Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan

- Klik logo Kemenaker

- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"

- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem

- Lengkapi seluruh data penerima Klik "Lanjutkan".

Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.

Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.

4. Menggunakan Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store

- Login menggunakan email dan password terdaftar

- Lihat status penerimaan BSU melalui menu bantuan pemerintah

Itulah tadi ulasan kapan dana BSU 2025 Cair, info Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, cara cek penerima bsu 2025 di JMO atau via login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved