4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut, Jusuf Kalla Ungkap Hasil Perjanjian Helsinki 2005
JK mengingatkan sejarah kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam
TRIBUN-TIMUR.COM -- 4 pulau jadi sengketa yang diperebutkan provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengungkapkan sejarah 4 pulau tersebut berdasarkan hasil perundingan Helsinki.
JK mengingatkan sejarah kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam.
"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, jumat 13 Juni 2025, sore.
JK menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden pertama Soekarno.
Kala itu Bung Karno meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.
"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.
Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan jika empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM tersebut.
Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika UU lebih di atas dibanding Kepmen.
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK lagi yang didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh ini.
JK juga mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah.
"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.
Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat.
Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.
Setelah Dokter Sumsel, Brigadir Ismoyo Polisi Sumut Digerebek Istri Bareng Selingkuhan |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Effendy Pj Sekda Sumut Diperiksa KPK Hari Ini, Imbas Korupsi Jalan |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Pertemuan Appi dengan JK dan Bahlil Adalah Diplomasi Elit Politik |
![]() |
---|
Appi Dapat SK Dukungan dari 17 DPD II, Temui JK di Jakarta |
![]() |
---|
Golkar Sulsel Minta Jusuf Kalla Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.