Nurdin Halid Pimpin Tim Panja RUU Perlindungan Pekerja ke Jepang, Intip Agendanya
Nurdin Halid mengatakan, sebagian besar pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI AM Nurdin Halid memimpin rombongan Komisi VI ke Jepang Kamis (12/6/2025).
Legislator Golkar itu didaulat sebagai Ketua Panja Perlindungan Konsumen.
Dalam kunjungan kerja tersebut, tim Panja Perlindungan Komisi VI mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak.
Seperti konjen RI Osaka, KBRI, Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Osaka.
Komisi VI DPR RI saat ini tengah merumuskan RUU Tentang Perlindungan Konsumen.
"RUU Perlindungan Konsumen ini merupakan penyempurnaan dari UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Nurdin Halid.
Nurdin Halid mengatakan, sebagian besar pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
"Sehingga UU tersebut sudah saatnya diganti," kata Nurdin Halid.
"Jadi, ini bukan Revisi UU, tapi merupakan UU baru yang akan menggantikan UU No. 8 tahun 1999, karena sebagian besar pasal-pasal mengalami perubahan," sambung Nurdin Halid.
Dalam rombongan itu, hadir legislator Gerindra Andre Rosiade, legislator PAN Eko Patrio, legislator Nasdem Rachmad Gobel.
| Penyebab Uya Kuya Tetap Terima Gaji dan Tunjangan DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach |
|
|---|
| Dua Penyebab Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD DPR RI, Hak Keuangan Dicabut |
|
|---|
| Ekspresi Uya Kuya Saat Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Eko Patrio dan Ahmad Sahroni |
|
|---|
| Kabar Baik! Warga Sulsel Punya Peluang Kerja di Jepang, Pemprov Minta Jalur Khusus |
|
|---|
| Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Disanksi Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.