Dana BOS Jeneponto
Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar, 3 ‘Tikus Berdasi’ Disdikbud Jeneponto Ditahan
Disdikbud Jeneponto jadi ladang korupsi, tiga pejabat ditahan terkait penggelapan dana BOS untuk penggandaan soal ujian SD.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi ladang dosa bagi tiga ‘tikus berdasi’ alias koruptor.
Mereka adalah Kepala Disdikbud Jeneponto Uskar Baso, mantan Kepala Disdikbud Nur Alam Basir, dan Direktur CV Media Komunikasi, Ilyas Lira.
Ketiganya resmi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Rabu (11/6/2025) malam.
“Para tersangka kami tahan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, didampingi Kasi Pidsus Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana dalam konferensi pers.
Dana BOS tersebut bersumber dari APBN 2023 dan dikorupsi secara bersama-sama dalam proses penggandaan soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD).
Total anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai Rp36 miliar.
Sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp2,8 miliar.
Baca juga: Bapak-Anak Terdakwa Korupsi Mall Pinrang Divonis 3,5 Tahun, Denda Rp639 Juta
“Penetapan tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas Kajari.
Usai penetapan, ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers langsung digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi berwarna pink.
Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus dugaan penggandaan soal ujian tahun 2023 di Disdikbud Jeneponto masih berlangsung.
Kejari Jeneponto menangani kasus ini segera mengeksekusi pejabat yang akan ditetapkan tersangka.
“Kejari Jeneponto konsisten tegak lurus dalam kasus ini yang sedang berproses dan kami pastikan akan ada tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Zahroel Ramadhana, Jumat (14/3/2025).
Dalam perkara ini, kurang lebih 300 kepala sekolah (kepsek) telah diperiksa, mulai jenjang SD dan SMP.
Tak terkecuali Kepala Disdikbud Jeneponto, Uskar Baso, dan para Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud dari seluruh kecamatan.
“Kita sementara periksa bertahap para Korwil, ada 11 Korwil dan sejumlah saksi lainnya yang wajib dituntaskan,” tegas Zahroel.
Meski belum menyebut jadwal penetapan tersangka, Zahroel meminta publik bersabar.
Pihaknya akan bertindak tegas jika salah satu saksi mangkir dari panggilan penegak hukum.
“Tidak ada kata mangkir, kita lihat nanti bagaimana hasilnya, sabar, Insya Allah,” pungkasnya.
Kasus ini pertama kali bergulir pada 2024.
Disdikbud Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian kepada setiap sekolah dengan tarif Rp3.500 per naskah soal ujian per siswa.
Ironisnya, uang pembayaran penggandaan soal ujian itu diduga diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.