Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana BOS Jeneponto

Kursi Kadis Disdikbud Jeneponto Berganti Usai Korupsi Rp2,8 Miliar, Ini Sosok Penggantinya

Alamsyah Kr Jampu resmi gantikan Uskar Baso sebagai Plt Kadis Disdikbud Jeneponto usai tersandung kasus korupsi dana BOS Rp2,8 miliar.

Dok Pribadi Alamsyah
Alamsyah (FB) PLT KADIS - Alamsyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTOAlamsyah Kr Jampu resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penunjukan Alamsyah menyusul penetapan tersangka terhadap Kadis sebelumnya, Uskar Baso, dalam kasus dugaan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada Rabu (11/6/2025) malam.

"Penyerahan SK (Surat Keputusan) sebagai Kepala Dinas saya terima tanggal 17 Juni 2025," kata Alamsyah kepada Tribun Timur, Rabu (18/6/2025).

SK tersebut dibuat pada 16 Juni dan diserahkan langsung Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Alamsyah mengaku langsung menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja barunya.

Sesuai tugas dan fungsinya, ia meminta jajaran Disdikbud bekerja dengan fokus pada program prioritas yang telah diatur dalam petunjuk teknis.

"Kemarin saya mulai beraktivitas dan berkomunikasi termasuk ibu sekretaris pendidikan, terkait dengan bagaimana pembenahan dan pelaksanaan tugas dan bagaimana teman-teman bisa melaksanakan tugas," ujarnya.

Alamsyah mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya ditunjuk sebagai Plt Kadis.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar, 3 ‘Tikus Berdasi’ Disdikbud Jeneponto Ditahan

Meski demikian, ia menyatakan siap menjalankan amanah tersebut, walaupun saat ini masih menjabat sebagai Camat Arungkeke.

"Terkait itu saya tidak tahu persis karena kami kemarin dipanggil dan menerima SK dan tentunya saya siap melaksanakan amanah oleh pimpinan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan akibat kasus korupsi yang menyeret tiga pejabat.

Mereka adalah Kepala Disdikbud Jeneponto Uskar Baso, mantan Kadis Nur Alam Basir, dan Direktur CV Media Komunikasi, Ilyas Lira.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 13 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Rabu (11/6/2025) malam.

“Para tersangka kami tahan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, didampingi Kasi Pidsus Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana dalam konferensi pers.

Dana BOS yang bersumber dari APBN 2023 tersebut diduga dikorupsi secara jemaah dalam proses penggandaan soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved