Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Warga Maros Ditangkap Usai Beli Sabu Lewat Instagram, Terancam Penjara 12 Tahun

Keduanya diamankan di Jalan Poros Maros, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu malam (10/6/2025).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Peredaran Narkoba -Dua pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, usai membeli narkotika jenis sabu secara online melalui media sosial. Keduanya diamankan di Jalan Poros Maros, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu malam (10/6/2025).   

TRIBUNMAROS.COM, MAROS  – Dua pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, usai membeli narkotika jenis sabu secara online melalui media sosial.

Keduanya yakni Risal alias Ocha (26) dan Rusdi alias Dewi (27).

Keduanya diamankan di Jalan Poros Maros, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu malam (10/6/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba secara daring.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Barang haram itu diduga dibeli secara online melalui media sosial Instagram,” ungkap AKP Salehudin, Kamis (12/6/2025).

Kedua pelaku mengaku memesan sabu kepada seseorang melalui pesan langsung di Instagram.

Transaksi dilakukan secara tertutup dan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh pengedar.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Risal dan Rusdi telah ditahan di Mapolres Maros.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Salehudin juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Modus pelaku saat ini sudah semakin canggih, memanfaatkan media sosial untuk transaksi. Kami harap masyarakat semakin waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved