Dua Warga Maros Ditangkap Usai Beli Sabu Lewat Instagram, Terancam Penjara 12 Tahun
Keduanya diamankan di Jalan Poros Maros, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu malam (10/6/2025).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Dua pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, usai membeli narkotika jenis sabu secara online melalui media sosial.
Keduanya yakni Risal alias Ocha (26) dan Rusdi alias Dewi (27).
Keduanya diamankan di Jalan Poros Maros, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu malam (10/6/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba secara daring.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Barang haram itu diduga dibeli secara online melalui media sosial Instagram,” ungkap AKP Salehudin, Kamis (12/6/2025).
Kedua pelaku mengaku memesan sabu kepada seseorang melalui pesan langsung di Instagram.
Transaksi dilakukan secara tertutup dan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh pengedar.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Risal dan Rusdi telah ditahan di Mapolres Maros.
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Salehudin juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Modus pelaku saat ini sudah semakin canggih, memanfaatkan media sosial untuk transaksi. Kami harap masyarakat semakin waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.(*)
| Asmo Sulsel Luncurkan Warna Baru Honda Stylo 160 Burgundy di Puncak HPMD 2026 |
|
|---|
| Geng Motor Kian Meresahkan di Maros! Terbaru Serang Warung Makan di Jalan Poros Batas Pangkep |
|
|---|
| BBM Naik Belum Berdampak, Harga Cabai Rawit di Maros Tembus Rp65 Ribu |
|
|---|
| Pemkab Maros Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp2 Miliar |
|
|---|
| CJH Maros Meningkat 100 Persen Dibanding Tahun Lalu, Berangkat 626 Jemaah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Peredaran-Narkoba-Dua-pria-asal-Kabupaten-Maros-Sulawesi-Selatan-ditangkap-personel-Satuan.jpg)