Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Bocoran Nama Calon Pengganti Gibran saat Lengser dari Wapres, 1 Perempuan versi Mahfud MD

Mahfud MD berbicara soal peluang pengganti Gibran jika dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Ansar
Wartakota
PEMAKZULAN GIBRAN - Bocoran nama calon wakil presiden RI pengganti Gibran Rakabuming, jika lengser. Sosok kuat calon Wapres pengganti Gibran ini disampaikan Pakar hukum tata negara, Mahfud MD. 

Tak cuma satu orang, Mahfud mengatakan sosok seperti mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus pasangannya di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo juga dirasa cocok untuk dipilih Prabowo.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menduga hal tersebut bakal dilakukan Prabowo demi menjaga kestabilan politik.

"Tapi kalau dari luar koalisi, karena ingin membangun keseimbangan (politik), bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah," jelasnya.

Mahfud menjelaskan alasan memilih Puan dan Ganjar sebagai kandidat pengganti Gibran karena PDIP merupakan pemenang Pemilu 2024.

"Kalau dari luar, PDIP merupakan partai terbesar semisal kalau membawa Puan, atau Ganjar, atau Pram (Pramono Anung)," tuturnya.

Di sisi lain, Mahfud juga menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus rivalnya saat Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan sebagai kandidat pengganti Gibran.

Namun, menurutnya, peluang Anies untuk dipilih Prabowo sangat kecil karena hingga saat ini tidak menjadi kader partai politik (parpol) manapun.

Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. 

Di surat tertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.  

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Profil AHY 

AHY memiliki nama lengkap Agus Harimurti Yudhoyono. Ia merupakan anak pertama pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kristina Herrawati (Ani Yudhoyono).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved