Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Solar Ilegal Sinjai

Pikap Solar Ilegal Tujuan Bulukumba-Sulteng Ditangkap Polres Sinjai, Kelabaui Polisi Pakai Rak Telur

AKP Andi Rahmatullah, Polisi mengamankan Lima unit Mobil Pikap masing-masing jenis Suzuki Carry dan Daihatsu Grand Max.

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SOLAR ILEGAL - Mobil diduga angkut BMM bersubsidi  jenis solar diamankan Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai (dok. TribunTimur/Taqwa Ainun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Lima mobil Pikap bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan.

Sopir dan solar subsidi dalam kemasan ratusan jeringen turut diamankan.

Lima Pikap asal Bulukumba itu diamankan saat melintas di Kabupaten Sinjai pada Selasa (3/6/2025) dan Minggu (8/6/2025).

Kelima mobil tujuan Sulawesi Tengah (Sulteng) itu diduga berupaya mengelabui petugas.

Sopir seolah mengangkut telur dengan modus memasang rak telur pada tenda bagian belakang mobil.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan lima mobil Pikap diamankan Timsus Polres Sinjai saat melintas di Kabupaten Sinjai dengan tujuan Sulawesi Tengah (Sulteng). 

"Lima pikap itu tidak bersamaan saat diamankan. Masing-masing diamankan pada hari Minggu dua unit mobil dan pada Selasa tiga unit mobil," katanya, Rabu (11/6/2025).

AKP Andi Rahmatullah, Polisi mengamankan Lima unit Mobil Pikap masing-masing jenis Suzuki Carry dan Daihatsu Grand Max.

"Total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diangkut sebanyak 455 Jerigen,” ujarnya.

Selain mobil Pikap, polisi mengamankan 5 orang sopir yang saat ini berada di Mapolres Sinjai.

Hanya saja, pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal usul pemilik BBM tersebut.

"Kami sementara melakukan penyelidikan terkait asal usul pemilik awal BBM jenis solar tersebut dan apakah masuk dalam unsur pidana,” katanya.

Lima mobil Pikap yang diamankan tersebut berada di Mapolres Sinjai.

Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri

Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved