Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Remaja di Maros Ditangkap Usai Transaksi Narkoba via Instagram

Keduanya diamankan di Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa malam (10/6/2024).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Polres Maros
NARKOBA - Dua orang pemuda masing-masing berinisial AMF (28) dan ATW (21) diamankan setelah kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu lewat platform Instagram. Keduanya diamankan di Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa malam (10/6/2024) 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dilakukan melalui media sosial.

Dua orang pemuda masing-masing berinisial AMF (28) dan ATW (21) diamankan setelah kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu lewat platform Instagram.

Keduanya diamankan di Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa malam (10/6/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu paket sabu yang diduga merupakan barang hasil transaksi narkotika yang dilakukan keduanya.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengatakan modus operandi para pelaku yakni bertransaksi secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial.

“Setelah terjadi kesepakatan, barang kemudian disimpan di lokasi yang telah disepakati antara penjual dan pembeli,” kata Marwan, Rabu (11/6/2024).

Menurut Marwan, penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi narkoba merupakan fenomena baru yang patut diwaspadai.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan kalangan remaja dan menggunakan media sosial sebagai alat. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba sudah menyasar generasi muda,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Maros juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak serta aktivitas mereka di media sosial.

“Kami juga terus meningkatkan patroli siber untuk memutus jaringan narkoba yang menyasar generasi muda,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved