Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Bukan Rp24 Miliar, Eks Dirut Beni Iskandar Ungkap Jumlah Sebenarnya Dana Cadangan PDAM Makassar

Beni Iskandar mengatakan dana cadangan PDAM Makassar bukan Rp24 miliar, melainkan Rp14 miliar.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Siti Aminah
DANA CADANGAN PDAM MAKASSAR - Eks Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar saat Konferensi pers di salah dari kafe di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini Makassar, Senin (10/6/2025). Beni menjelaskan dugaan penyimpanan dana cadangan PDM Makassar yang berproses di Kejati Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar Beni Iskandar mengoreksi dana cadangan PDAM Makassar yang tersimpan di bank nilainya bukan Rp24 miliar.

"Dana cadangan yang dimaksud adalah kurang lebih Rp14 miliar," kata Beni Iskandar, pada konferensi pers di salah satu Kafe di Jl Letjen Hertasning, Selasa (10/6/2025). 

Beni Iskandar membawa setumpuk berkas.

Berkas yang dibawa Beni menjadi pegangannya memberikan keterangan terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan yang berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. 

Mengawali keterangannya, Beni menyampaikan telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada Kamis (5/6/2025) lalu.'

Ia memberi keterangan sesuai yang diminta penyidik.

"Sebagai warga yang baik tentu saya taat dengan aturan yang berlaku bahwa kami semua dewan direksi dan dewan pengawas memberikan keterangan memenuhi panggilan kejaksaan," ucapnya dalam Konferensi Pers 

Beni menegaskan, dana cadangan tersebut tersimpan di beberapa bank, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN) Persero dengan adendum perjanjian kerjasama pada 17 Mei 2022.

Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Branch Manager PT BTN (Persero) Tbk, Liberty Lubis bersama Direktur Utama PDAM Beni Iskandar

Kata Beni, perjanjian tersebut merupakan program Pengembangan Operasional (PPO) perbankan untuk mendukung kelancaran operasional nasabahnya. 

Tujuannya, pihak perbankan akan memberikan manfaat berupa bantuan dalam bentuk sponsorship kepada PDAM, serta pemberian PPO berupa barang. 

Landasan hukum perjanjian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana perusahaan yang sehat secara keuangan wajib menyetor dana cadangan sebesar 20 persen dari laba bersih. 

"Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi, semuanya tercatat dipergunakan untuk kegiatan perusahaan seperti waktu ulang tahun (PDAM)," tegasnya. 

Beni menerangkan, perjanjian PPO ini dilakukan diera Hamzah Ahmad, bahkan ia hanya mewarisi kerjasama tersebut yang mulai berjalan pada 3 September 2020.

Saat itu, PDAM di bawah kepemimpinan Hamzah Ahmad melakukan penyimpanan dana deposito di Bank BTN sebesar Rp20 miliar. 

Nilai manfaat yang diberikan Bank BTN kepada PDAM saat itu seharusnya dalam bentuk barang lengkap berupa komputer, hanya saja wujud komputer ini tak pernah ada. 

Hamzah Ahmad juga disebut mengirim surat ke Bank BTN agar barang (komputer) tersebut dibayar dalam bentuk tunai, uang tersebut kata Beni juga tidak masuk ke rekening PDAM. 

"Mestinya kan manfaat dari deposito Rp20 miliar ini BTN  memberikan dalam bentuk komputer tapi tidak pernah ada, kemudian ada surat (PDAM) meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta, bukan juga pakai rekening PDAM," ungkapnya. 

"Kenapa kita melakukan PPO dengan bank itu saya mengikut dari yang lama, saya kan ini mewarisi kepemimpinan Pak Hamzah saya melanjutkan ini, sudah saya sampaikan juga di kejaksaan," sambungnya.

Beni melanjutkan keterangannya, Direksi PDAM seblumnya bahkan tak memenuhi kewajiban sesuai adendum.

Untuk menghindari gugatan, di masa Beni Iskandar direksi melunasi kewajiban pembayaran tersebut yang ditinggalkan oleh Hamzah Ahmad Cs. 

"Jadi kita selamatkan dia saat itu, tetapi manfaatnya ke dia (jaman Hamzah) bukan ke kami. Karena Hamzah tidak memenuhi kewajibanya maka bank keberatan ke perusahaan, dari pada kita digugat sama bank ya kita memenuhi addendum 2 bulan saja," ungkapnya. 

Klaim Kejati Sulsel

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Kota Makassar.

Penyimpangan dana PDAM MAkassar disebut mencapai Rp24 miliar.

Dana hasil laba perusahaan itu, disebut didepositokan ke sejumlah bank dalam jangka panjang namun diduga tidak mengikuti prosedur formal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya tahapan penyelidikan yang diawali klarifikasi itu.

"Ini klarifikasi, jadi saya dalam kegiatan ini belum bisa memberikan penjelasan karena masih klarifikasi," kata Soetarmi dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)

"Nah, ini kita tidak tahu bagaimana modelnya, yang jelas saya membenarkan bahwa ada kegiatan untuk klarifikasi beberapa pihak terkait dengan dana cadangan," lanjutnya.

Meski belum membeberkan siapa saja yang telah dimintai keterangan, Soetarmi menegaskan, semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Iya, saya katakan sepanjang dibutuhkan klarifikasinya diundang. Saya tidak mengatakan pemeriksaan ya. Klarifikasi," tegasnya.

Diketahui, dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar selama tahun 2023 dan 2024.

Laba itu sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Secara keuangan, kondisi PDAM Makassar saat ini dianggap sehat dan efisien.

Namun, menjadi sorotan adalah penempatan dana di sejumlah bank.

Di mana, penyimpangan dana di sejumlah bank itu diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana prosedur yang semestinya ditempuh.

Informasi beredar, sejumlah staf PDAM Makassar dan pejabat perbankan disebut-sebut telah dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kejati Sulsel.

Danny Pomanto Diperiksa

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), , Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (10/6/2025).

Danny Pomanto tiba di Kantor Kejati Sulsel pukul 10.00 Wita.

Namun Wali Kota Makassar dua priode itu baru diperiksa pukul 12.30 Wita.

Danny Pomanto keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 13.31 Wita.

Danny Pomanto menjawab 20 pertanyaan jaksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Makassar.

"Tadi (tiba) jam 10, mulai pemeriksaan tadi jam setengah satu. Saya cerita saja, maksudnya menunggu. 20-an (pertanyaan)," kata Danny Pomanto kepada awak media, usai pemeriksaan.

Danny menjelaskan, di struktur organisasi PDAM Makassar, dirinya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Selain itu, lanjut Danny Pomanto, PDAM Makassar dilengkapi struktural dewan pengawas (Dewas) yang menjembatani dirinya dengan operasional perusahaan.

Terkait dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar Rp24 Milliar yang kabarnya didepositokan ke sejumlah bank, Danny tak ingin beropini dan meminta agar semuanya ditelusuri lebih lanjut oleh penyelidik Kejati Sulsel.

"Kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritasnya teman-teman di Kejati," kata Danny Pomanto.

Danny Pomanto mendukung penuh langkah penyelidik Kejati Sulsel mengulik dugaan penyimpangan dana cadangan yang tidak sesuai prosedur itu.

"Menariknya kan, saya sebagai KPM sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan, jadi supaya semua keterangan lengkap kita harus bantu agar ini betul-betul clear," jelasnya.

Danny Pomanto mengaku siap jika nantinya dipanggil kembali oleh Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan.

"Siap, siap, siap, kami siap membantu sampai clear betul," tegasnya.

Terkait jumlah pasti dana cadangan yang kabarnya mencapai Rp24 Milliar, Danny Pomanto enggan bersuara lebih jauh karena menurut sudah masuk ranah teknis.

"Saya ini kan, KPM itu biasanya hanya dalam SK saja, itu perintah Undang-undang buat saya," ujar Danny Pomanto.

"Yang lain-lain saya tidak tahu," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved